Jakarta – Otoritas kota Milan telah memberikan persetujuan bagi Inter dan AC Milan untuk meruntuhkan stadion legendaris San Siro.
Di bekas bangunan itu akan dibangun kompleks stadion baru dengan kapasitas 60.000 tempat duduk, plus beberapa properti lain yang menguntungkan.
Pertimbangan yang dipakai dalam memberikan izin untuk meruntuhkan bangunan ikonik tersebut adalah karena arsitekturnya tidak unik dan tidak ada kehilangan berarti bagi kota Milan. Secara teoritis keputusan ini belum final, masih bisa dibatalkan, tapi kemungkinan besar akan diteruskan.
Nantinya tidak seluruh bagian dari stadion legendaris San Siro diruntuhkan. Ada beberapa bagian dari bangunan tahun 1926 ini yang akan dipertahankan di dalam bangunan yang baru.
Inter dan AC Milan bersama pemerintah kota telah melakukan pembicaraan selama berbulan-bulan untuk mencoba menemukan sebuah kompromi mengenai rencana untuk mengganti arena olah raga yang telah berusia hampir satu abad itu, yang kadang-kadang dijuluki ‘La Scala del Calcio’ – merujuk pada gedung opera terkenal di Milan.
Perwakilan kota, termasuk walikota Milan Giuseppe Sala, telah berulang kali mempertanyakan keseriusan rencana untuk menghancurkan San Siro. Kedua klub telah mengalah dan memodifikasi rencana awal di mana seluruh stadion akan dihancurkan.
Rencana yang sedang dibahas termasuk menghancurkan sebagian besar arena lama tetapi menjadikannya bagian dari semacam landmark kota, di mana kedua klub raksasa Liga Italia itu akan membangun sebuah fasilitas olahraga baru yang tersedia untuk umum.
Timredaksi.com, Kaltim - Pemerintah mengecek langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Ibu…
Timredaksi.com, Kaltim - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni kembali mengumumkan pembekuan izin usaha perusahaan di…
Timredaksi.com, Jakarta – Seiring dengan meningkatnya kebutuhan konsumen Indonesia akan pilihan produk yang semakin beragam,…
Timredaksi.com, Jakarta – Pengurus Nasional Bintang Muda Indonesia (BMI) bersama jajaran pengurus BMI DKI Jakarta…
Timredaksi.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara Praperadilan Nomor 140/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada…
Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni memperkuat gerak cepat penyelamatan satwa liar untuk…