Timredaksi.com – Abdul Hakim Bafagih Anggota Majelis Peemusyawatan Rakyat (MPR) dari Fraksi PAN, melakukan sosialisasi empat pilar kebangsaan bersama (PERMANIN) Perhimpunan Maknan dan Minuman Kabupaten Jombang pada tanggal 22 Mei 2021 di Kabupaten Jombang.
Sosialiasi empat pilar tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika ini membahas beberapa hal, di antaranya dengan sosialisasi program pemerintah perihal UMKM dan pembiayaan Bantuan Presiden untuk UMKM yang terdampak pandemic Covid 19 materi yang menjadi pembahasan oleh para peserta.
Abdul Hakim mengatakan, sosialisasi empat pilar ini harus terus digelorakan ke tengah-tengah masyarakat, agar kecintaan terhadap negara semakin mendalam. “Kendati saat ini masih suasana pandemi Covid-19, tapi kegiatan sosialisasi ini harus juga dilaksanakan. Namun tetap mengacu pada protokol kesehatan. Semua yang hadir wajib menggunakan masker, bahkan semua peserta disiapkan masker dan hand sinitizer,” ungkapnya.
Di tengah pandemi Covid-19 ini, kita harus menerapkan sikap gotong royong, tenggang rasa dan saling membantu satu sama lain antara lain dengan membeli produk produk makanan dan minuman hasil buatan para UMKM.
“Sosialisasi ini harus terus digiatkan untuk lebih memberi pemahaman tentang ideologi bangsa ini. Para pelaku usaha makanan dan minuman harus bangkit ditengah pandemik saat ini. Mari manfaatkan program pemerintah untuk UMKM. Seperti pembiayaan dan banpres yang ada saat ini” ungkapnya. (Ril/Salsa)
Timredaksi.com, Jakarta – Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik…
CIANJUR - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Cianjur kembali menggelar program…
Timredaksi.com, Jakarta – Garuda Institute menyambut positif dan mendukung langkah Menteri Energi dan Sumber Daya…
Timredaksi.com, Semarang - Baharkam Polri mendorong peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan satuan pengamanan (Satpam) sebagai bagian…
Timredaksi.com, Jakarta - Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata…
Timredaksi.com, Jakarta - Ainal Mardiah jelaskan UU KUHAP No. 20/2025 yang berlaku sejak 2/1/2026 kini…