Ekonomi

Soal UU Desa Freni Sampaikan Perlu Mempertegas Poin Aturan Adat-Istiadat

Jakarta_Tumredaksi.com–Dewan Pengawas Fatma Indonesia Freni Lutruntuhluy mengharapkan keberadaan Undang-undang RI nomor 6 tahun 2014 tentang desa perlu ada penegasan dalam aturan yang bersinggungan dengan peraturan adat-istiadat di Propinsi Maluku.

“Sekiranya pemerintah perlu mempertegas aturan-aturan di bawah undang-undang Desa. Agar pemerintahan desa di kampung-kampung itu bisa berjalan dengan baik,” kata Fren ditemui gedung Nusantara IV Senayan Jakarta, Kamis 23/6/2022.

“Saya tidak tahu di wilayah lainnya masih banyak terjadi persepsi yang beragam masyarakat bawah dimana desa-desa di Maluku ini kan sebagian besar adalah desa adat yang hadir dengan kultur budaya dengan ciri khas kebudayaan tersendiri,” imbuhnya

Lebih lanjut Fren memaparkan persoalan di desa yang masih kental adat-istiadat Maluku itu sering kali terjadi tentang perbedaan pendapat dalam pemilihan kepala desa, hingga menuai persoalan di bawah. Ia mencontoh suatu desa. yang kental adanya masih memakai adat kerjaan, kemudian mereka tidak terpilih.

“Nah ini otomatis berdampak buruk terhadap penyelenggaraan pemerintahan karena kekuatan adat tidak memberikan support terhadap penyelenggaraan pemerintahan, dimana Kepala desanya itu tidak mendapat legitimasi dari kultur dan adat,” ungkapnya

Lebih dari itu Fren kembali mengharapkan agar pemerintah daerah dan provinsi membuat satu peraturan terang desa yang beberstus adat kerajaan itu.

“Karena kita ada problem tumpang tindih nya administrasi wilayah-wilayah, dan berpengaruhnya terhadap kepemimpinan wilayah kerja kepala desa,” pungkasnya

Sementara itu, terkait dengan ketentuan masa jabatan kepala desa di Desa Adat telah pula mengikuti ketentuan Pasal 109 UU Desa.

Ketentuan masa jabatan Kepala Desa Adat berlaku ketentuan hukum adat di Desa Adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

“Padahal, desa berlaku umum sedangkan desa adat memiliki pengaruh adat terhadap sistem pemerintah lokal, pengelolaan sumber daya, dan kehidupan sosial budaya masyarakat desa tersebut,” pungkasnya

Asrorie

Recent Posts

4,4 Juta Pelaku Retail dan e-Commerce Dorong Kebutuhan Produk dan Supplier Baru, Global Sources Indonesia Kembali Hadir di JICC Senayan

Timredaksi.com, Jakarta – Seiring dengan meningkatnya kebutuhan konsumen Indonesia akan pilihan produk yang semakin beragam,…

3 hours ago

PENGURUS NASIONAL DAN DKI JAKARTA BMI HADIR DAN RAMAIKAN PUNCAK HUT KE-25 PARTAI DEMOKRAT DI GBK

Timredaksi.com, Jakarta – Pengurus Nasional Bintang Muda Indonesia (BMI) bersama jajaran pengurus BMI DKI Jakarta…

2 days ago

Ahli Pidana Tegaskan Penolakan MKN Provinsi Maluku Utara Berlaku Mutlak. Pemeriksaan Terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa Tidak Sah Berdasarkan Hukum

Timredaksi.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara Praperadilan Nomor 140/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada…

3 days ago

Cegah Karhutla Berdampak ke Satwa, Menhut Raja Antoni Perkuat Gerak Cepat Rescue

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni memperkuat gerak cepat penyelamatan satwa liar untuk…

3 days ago

Penegakan Hukum Karhutla, Menhut Raja Antoni Segel Lokasi di Lapangan

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni turun langsung melakukan penyegelan di lokasi yang…

3 days ago

Ketum FORSIMEMA: Masyarakat Kenang Kemajuan Pesat Masa Kepemimpinan Taufan Pawe

Timredaksi.com, Parepare - Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA) melakukan kunjungan kerja ke…

4 days ago