Ekonomi

Soal UU Desa Freni Sampaikan Perlu Mempertegas Poin Aturan Adat-Istiadat

Jakarta_Tumredaksi.com–Dewan Pengawas Fatma Indonesia Freni Lutruntuhluy mengharapkan keberadaan Undang-undang RI nomor 6 tahun 2014 tentang desa perlu ada penegasan dalam aturan yang bersinggungan dengan peraturan adat-istiadat di Propinsi Maluku.

“Sekiranya pemerintah perlu mempertegas aturan-aturan di bawah undang-undang Desa. Agar pemerintahan desa di kampung-kampung itu bisa berjalan dengan baik,” kata Fren ditemui gedung Nusantara IV Senayan Jakarta, Kamis 23/6/2022.

“Saya tidak tahu di wilayah lainnya masih banyak terjadi persepsi yang beragam masyarakat bawah dimana desa-desa di Maluku ini kan sebagian besar adalah desa adat yang hadir dengan kultur budaya dengan ciri khas kebudayaan tersendiri,” imbuhnya

Lebih lanjut Fren memaparkan persoalan di desa yang masih kental adat-istiadat Maluku itu sering kali terjadi tentang perbedaan pendapat dalam pemilihan kepala desa, hingga menuai persoalan di bawah. Ia mencontoh suatu desa. yang kental adanya masih memakai adat kerjaan, kemudian mereka tidak terpilih.

“Nah ini otomatis berdampak buruk terhadap penyelenggaraan pemerintahan karena kekuatan adat tidak memberikan support terhadap penyelenggaraan pemerintahan, dimana Kepala desanya itu tidak mendapat legitimasi dari kultur dan adat,” ungkapnya

Lebih dari itu Fren kembali mengharapkan agar pemerintah daerah dan provinsi membuat satu peraturan terang desa yang beberstus adat kerajaan itu.

“Karena kita ada problem tumpang tindih nya administrasi wilayah-wilayah, dan berpengaruhnya terhadap kepemimpinan wilayah kerja kepala desa,” pungkasnya

Sementara itu, terkait dengan ketentuan masa jabatan kepala desa di Desa Adat telah pula mengikuti ketentuan Pasal 109 UU Desa.

Ketentuan masa jabatan Kepala Desa Adat berlaku ketentuan hukum adat di Desa Adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

“Padahal, desa berlaku umum sedangkan desa adat memiliki pengaruh adat terhadap sistem pemerintah lokal, pengelolaan sumber daya, dan kehidupan sosial budaya masyarakat desa tersebut,” pungkasnya

Asrorie

Recent Posts

GAKESLAB Jakarta Dukung Gelaran Seminar Nasional XIII & Healthcare Expo XI ARSSI 2026

Timredaksi.com, Jakarta  - Untuk mempersiapkan, memperkuat, dan membekali manajemen rumah sakit agar mampu bertahan serta…

7 days ago

Presiden Prabowo: Anak Orang Miskin Jangan Sampai Tetap Miskin

Timredaksi.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin kemiskinan terus diwariskan dari…

1 week ago

Kebijakan Menhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia

Timredaksi.com, Jakarta - Komunitas konservasi internasional menilai Indonesia memiliki peluang besar untuk semakin memperkuat posisinya…

1 week ago

Kabiro Iklan & Promosi Kolaborasi Wabendum HIPMI Syariah Sulsel gagas kerjasama CSR BUMN & BUMD

Timredaksi.com, Jakarta - Langkah taktis yang digagas oleh Syamsul Bahri Kabiro Iklan & Promosi Media…

2 weeks ago

FKGI Dukung Arah Kebijakan Raja Juli Antoni, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah

Timredaksi.com, Jakarta - Upaya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memperkuat konservasi gajah melalui Instruksi Presiden…

2 weeks ago

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

3 weeks ago