News

Sidang Setempat PN Bitung di Pulau Lembeh Penuh Tantangan

Timredaksi.com, Jakarta – PN Bitung lakukan Pemeriksaan Setempat perkara perdata di Pulau Lembeh, seberangi laut dan taklukkan medan ekstrem demi fakta objektif.

Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung dalam perkara perdata Nomor 217/Pdt.G/2025/PN Bit di Pulau Lembeh, Senin (18/5/2026), berlangsung penuh tantangan. Majelis Hakim bersama rombongan harus menyeberangi laut dan menaklukkan medan darat ekstrem demi mengumpulkan fakta objektif di lapangan.

Objek Pertama: Pekarangan dengan Rumah Tinggal

Rombongan yang terdiri dari Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita, para pihak berperkara beserta kuasa hukumnya, pihak kelurahan, serta aparat keamanan bertolak dari daratan Bitung menuju Pulau Lembeh melalui Selat Lembeh.

Setibanya di dermaga, peninjauan objek pertama berupa tanah pekarangan dengan dua unit rumah tinggal berjalan lancar. “Posisi objek pertama relatif dekat dengan dermaga, sehingga aksesnya mudah,” ujar salah satu anggota rombongan.

Objek Kedua: Perkebunan 1,2 Hektar

Tantangan sesungguhnya muncul saat rombongan bergeser menuju objek kedua berupa lahan perkebunan seluas 1,2 hektar di pedalaman. Tidak adanya akses kendaraan memaksa rombongan berjalan kaki menembus hutan lebat, jalur pendakian terjal, dan jalan setapak di tepi jurang. Kondisi ini menuntut kewaspadaan tinggi untuk menghindari risiko kecelakaan. “Medannya sangat berat, tapi kami tetap fokus untuk mencapai lokasi,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Setibanya di lokasi, Majelis Hakim menghadapi kerumitan teknis dalam mengidentifikasi batas tanah yang masih menyerupai hutan belantara. Proses pemetaan dilakukan secara cermat agar data lapangan presisi dan terhindar dari kekeliruan objek. Meski memakan waktu lama, pemeriksaan akhirnya selesai dengan baik.

Sepanjang proses yang berlangsung hampir empat jam, suasana tetap kondusif dan kooperatif. Tidak ada gesekan antar pihak, sehingga Majelis Hakim dapat menjalankan tugas dengan tenang. Keberhasilan sidang lapangan ini menjadi bukti komitmen pengadilan dalam memastikan keadilan berdasarkan fakta riil di lapangan.

 

Azzam Putra

Recent Posts

Neng Eem Ajak Masyarakat Cianjur Perkuat Wawasan Kebangsaan Lewat Empat Pilar MPR RI

CIANJUR — Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz kembali melaksanakan kegiatan…

1 day ago

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH Dr. DARYONO, anggota IABI Ketika suatu daerah dilanda gempa,…

2 days ago

Survei LKPI: Gerindra Pimpin Elektabilitas, PSI 4,3 Persen

Timredaksi.com, Jakarta - Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) memotret dinamika politik menjelang Pemilu 2029, termasuk…

3 days ago

Danantara Dorong Pertagas Perkuat Jargas Nasional, Tekan Impor LPG

Timredaksi.com, Jakarta — Danantara Indonesia dan BP BUMN mendorong PT Pertamina Gas (Pertagas) mengambil peran…

1 week ago

HIPKA Cianjur Targetkan Cetak 100 Pengusaha Muda

CIANJUR - Himpunan Pengusaha KAHMI Kabupaten Cianjur memanfaatkan momentum peringatan hari jadi ke-16 untuk memperkuat…

1 week ago

Baterai Mobil Listrik Tua Rusak Berisiko Bikin Biaya Perbaikan Membengkak

  JAKARTA - Kalangan industri otomotif global tengah menyoroti mahalnya biaya penggantian baterai pada mobil…

1 week ago