Categories: AgamaFeaturedNews

Setelah 7 Bulan, Arab Saudi Izinkan Sholat 5 Waktu di Masjidil Haram

Jakarta – Kerajaan Arab Saudi mulai membolehkan penduduk setempat untuk solat lima waktu di Masjidil Haram, Mekkah setelah tujuh bulan lamanya.

Dikutip dari SCMP oleh detikcom, Senin (19/10/2020), warga Arab Saudi diizinkan kembali solat di dalam Masjidil Haram dengan pencegahan kesehatan yang ekstensif. Jemaah diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan.

“Warga dan penduduk telah melakukan shalat Subuh di Masjidil Haram hari ini karena (pihak berwenang) mulai melaksanakan tahap kedua dari dimulainya kembali umrah secara bertahap,” menurut laporan resmi Saudi Press Agency.

Hari Minggu (18/10) juga menandakan dimulainya tahap kedua dari jemaah yang kembali melaksanakan umrah ke dua kota suci umat islam, Mekah dan Madinah. Kapasitas pun telah ditingkatkan menjadi 75 persen, menurut Aljazeera.

Pada awal bulan ini, pemerintah Arab Saudi kembali mengizinkan warga untuk melaksanakan kembali umrah yang biasa dilakukan setiap tahun dan terhenti sejenak karena pandemi Corona. Dengan dimulainya fase pertama pada 4 Oktober 2020, Arab Saudi sudah mengizinkan 6.000 warga dan penduduk kerajaan untuk melakukan umrah setiap hari, mewakili 30% dari kapasitas maksimum yang direvisi, yaitu 20.000 jemaah.

Kini, di bawah tahapan kedua yang dimulai pada hari Minggu, jumlah jemaah meningkat menjadi 15.000 orang per hari. Dengan maksimal 40.000 orang termasuk jemaah umrah, masyarakat telah diizinkan untuk melakukan salat harian di masjid.

Mulai 1 November 2020, kerajaan akan mengizinkan jemaah dari negara-negara tertentu yang dianggap aman untuk kembali melaksanakan umrah dengan 100% dari kapasitas yang direvisi. Ini akan tetap berlaku sampai bahaya virus Corona berlalu, menurut kantor berita Arab Saudi SPA.

Salsa Sabrina

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

2 days ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

2 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

4 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

6 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

6 days ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

1 week ago