Timredaksi.com, Jakarta – Ada yang berbeda pada seragam yang dikenakan oleh Satuan Pengaman atau biasa dikenal Satpam saat ini.
Seragam mereka kini berwarna coklat muda untuk baju atasan dan coklat tua untuk baju bawahan, disertai tanda kepangkatan yang terbuat dari kain dan logam dan dipasang di pundak kanan dan kiri, mirip dengan seragam petugas kepolisian.
Namun demikian, kebijakan seragam baru ini telah sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Berikut alasan mengapa seragam Satpam dibuat mirip dengan milik Kepolisian:
Alasan seragam satpam mirip polisi
Sesuai dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, seragam terbaru satpam baik pria maupun wanita, yaitu mengenakan baju atasan coklat muda dan bawahan coklat tua.
Tingkatannya, tanda pangkat pelaksana dengan segitiga satu buah, pelaksana madya dengan segitiga dua buah, dan pelaksana utama dengan segitiga tiga buah.
Dikutip dari media Kompas.com, 15 September 2020, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri saat itu, yakni Brigjen (Pol) Awi Setiyono menjelaskan alasan perubahan seragam tersebut.
Alasan perubahan seragam itu adalah untuk menumbuhkan kebanggaan satpam terhadap profesi mereka serta menimbulkan kedekatan emosional dengan Polri.
“Terjalin kedekatan emosional antara Polri dan satpam, menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengembang fungsi kepolisian terbatas. Memuliakan profesi satpam, dan menambah pergelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat,” kata Awi.
Makna seragam satpam yang baru
Dikatakan Awi, warna coklat adalah warna netral yang identik dengan warna-warna elemen bumi, seperti tanah, kayu, dan batu.
Selain itu, warna coklat juga melambangkan kebersahajaan, kehangatan, kejujuran, dan keanggunan.
Dengan penerbitan peraturan seragam baru itu, Polri akan menindak oknum yang menyalahgunakan seragam anggota satpam.
“Kalau masalah rawan pemalsuan, penyalahgunaan, tentunya kita proses sesuai peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Dalam aturan itu juga, jenis seragam satpam kini bertambah dari empat menjadi lima macam.
Kelimanya terdiri dari PDH, Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
(Sa/Ma/Ef/Montt/Kompas).
Timredaksi.com, Jakarta - Pelaksanaan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 yang digelar di kawasan…
RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…
Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…
Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…
Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…
Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…