News

Sempat Berkoar-koar, Ketum HMS Center Pertanyakan Keberanian Mahfud MD Usut Rp 349 Triliun

Timredaksi.com – Keberanian Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD membongkar tuntas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 349 Triliun mulai dipertanyakan.

Pasalnya, hingga ini, langkah Mahfud semakin tidak jelas juntrungannya bahkan ada kesan adem ayam saja.

Padahal sebelumnya, Mahfud sempat berkoar-koar di media tentang keinginannya membongkar aliran dana tersebut.

Sebelumnya, pada 8 Juni 2023, Mahfud mengungkap tentang TPPU sebesar Rp 349 triliun.

Namun, hingga tanggal 26 Juli 2024, belum ada perkembangan baru yang diumumkan.
Akibatnya, publik mulai bertanya-tanya tentang keberlanjutan dan keseriusan dalam menangani kasus tersebut.

“Publik, miris dan prihatin dengan ketiadaan perkembangan baru dalam penanganan kasus yang menimbulkan kehebohan di masyarakat dan menjadi perdebatan ramai di DPR tersebut,” ujar Ketua Umum Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) Center, Hardjuno Wiwoho, kepada media pada Rabu (26/7/2023).

Hardjuno pun menagih janji Mahfud MD agar serius membuka aliran dana Rp 349 Triliun yang menghebohkan masyarakat.
Apalagi, sampai saat ini, belum ada kabar terkini mengenai perkembangan konkretnya.
“Jangan sampai kendor. Sebab masyarakat terus bertanya-tanya,” tuturnya.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul ke public jelas Hardjuno soal langkah-langkah konkret yang telah diambil oleh Satgas TPPU maupun Tim Percepatan Reformasi Hukum sejak dibentuk pada 9 Juni 2023.
Dan kalau ada kendala harus dijelaskan ke public.

Hal ini agar kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk pencucian uang, tetap terjaga.

“Dalam situasi di mana transparansi dan akuntabilitas menjadi penting, masyarakat berharap pemerintah memberikan informasi terbaru terkait kasus TPPU 349 triliun,” kata Hardjuno.

Hardjuno yang juga Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI mengaku banyak tim yang dibentuk pemerintah tetapi tidak efektif.
“Tim makin gemuk, tapi kerjanya kok makin lambat? Alias tidak ada percepatan ataupun kejelasan,” tambahnya.

Hardjuno meningatkan bahwa kasus TPPU dengan nilai sebesar Rp 349 triliun merupakan kasus yang sangat kompleks dan memiliki dampak besar terhadap keuangan negara.
Oleh karena itu, transparansi dan keterbukaan dalam penanganan kasus ini menjadi sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan dan langkah-langkah konkret yang diambil oleh pemerintah dalam menangani kasus ini.

“Kami berharap Pak Mahfud bisa segera memberikan update terbaru mengenai perkembangan kasus TPPU 349 triliun dan menjamin proses pengusutannya berjalan secara transparan dan adil. Semoga langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dapat membawa keadilan bagi masyarakat dan negara,” pungkas Hardjuno.

Salsa Sabrina

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

2 days ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

3 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

5 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

6 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

7 days ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

1 week ago