News

Selebgram Siskaeee Miliki 600 GB Video Berbuat Dosa, Gudang Uang Miliaran Per Bulan?

Timredaksi.com – Sosok Siskaeee yang saat ini berhasil ditangkap polisi kini jadi sorotan. Ia diamankan di Bandung 4 Desember lalu setelah sebelumnya melakukan aksi mengumbar payudara hingga organ intim di Bandara Internasional Yogyakarata (YIA) pada Juli 2021.

Menariknya saat menjalani pemeriksaan di Polda DIY, Siskaeee justru mencuri perhatian. Bukan tampil seksi, selebgram berinisial FNC itu malah disorot soal agama setelah tampil tertutup memakai hijab.

Netter sempat kepo apakah Siskaeee memang muslim atau mendapat hidayah dan masuk Islam setelah terjerat kasus hukum.

Tak hanya itu, fakta dibalik kasus selebgram asal Sidoarjo itu juga sukses bikin kaget. Tak disangka-sangka, Siskaeee bukan sekedar pelaku ekshibisionisme. Ia ternyata memiliki 600 GB video porno dirinya yang kini telah disita polisi.

Bukan sekedar koleksi pribadi, konten porno itu dijual oleh Siskaeee ke situs dewasa. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap 7 situs yang digunakan Siskaeee untuk mengunggah konten miliknya hingga meraup keuntungan fantastis. Semua server situs tersebut berada di luar negeri.

“Setelah kita gali, pelaku sendiri memang di dalam kurun waktu 2017 sampai dengan 2021 melakukan suatu motif ekonomi memanfaatkan perbuatan ini dengan mengupload ke dalam situs-situs berbayar,” terang Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu pada awak media di Mapolda DIY, Selasa (7/12).

“Semua server dan basisnya ada di luar negeri tidak di Indonesia. Salah satu yang bisa kami sebut di situs onlyfans.com dari sini pelaku mendapatkan sejumlah uang dari video tersebut.”

Siskaeee yang kini sudah resmi jadi tersangka itu diketahui sudah meraup sekitar miliaran. Namun bukan perbulan melainkan itu merupakan pendapatan kotor untuk periode satu tahun.

Total pendapatan bersih Siskaeee yakni Rp1.749.511.009. Sedangkan perbulannya, Siskaeee mengantongi sekitar Rp20 juta per bulan.

“Kalau kita lihat secara analisa konten ini sudah masuk ke dalam top hits. Pendapatannya diperkirakan bisa di atas Rp20 juta,” seru Roberto. “Dan hasil penelusran kami sudah mendapatkan pendapatan kotor hampir mencapai Rp2 miliar selama proses 2020 sampai 2021.”

Walau cukup sukses, Siskaeee tetap dinilai melanggar hukum. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Pasalnya kami terapkan yang bersangkutan pasal UU ITE 27 ayat 1 berbicara mengenai melanggar konten atau dokumen yang berisi kesusilaan dan juga Undang-undang tahun 44 tahun 2008 mengenai pornografi,” ujar Roberto.

(Monnt/wowkeren)

Hamizan

Recent Posts

Neng Eem: Sudah Semestinya Negara Hadir untuk Pesantren

Timredaksi.com, Jakarta – Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menegaskan bahwa…

1 hour ago

Menyiapkan Generasi Pembelajar Kritis dan Kreatif Lewat Deep Learning

Timredaksi.com, Salatiga - Seminar Nasional bertema “Deep Learning dalam Pembelajaran di Sekolah” diselenggarakan oleh Fakultas…

4 days ago

Keluarga Duka Zaverius Magai Sampaikan Terima Kasih kepada PT Freeport Indonesia dan PT Redpath Canada

Timredaksi.com, Mimika - Setelah melalui proses pencarian dan evakuasi yang berlangsung selama lebih dari 27…

4 days ago

Dukung Program MBG, FGMI: Demi Perbaikan Gizi Anak Bangsa

Timredaksi.com, Jakarta - Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar…

4 days ago

Pegadaian Resmi Luncurkan Super Apps ‘Tring!’: Integrasikan Seluruh Ekosistem Emas dan Keuangan Digital dalam Satu Genggaman

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,…

5 days ago

Satriani Wisata Menjelajahi Jejak Islam di Spanyol Sebagai Destinasi Utama Wisata Muslim

Timredaksi.com, Jakarta – Spanyol semakin populer sebagai destinasi wisata muslim dunia. Negara yang dikenal dengan…

2 weeks ago