BUMN
Timredaksi.com – Kementerian BUMN menetapkan besaran THR untuk dewan direksi dan komisaris perusahaan pelat merah.
Nominal THR yang diterima oleh dewan direksi hingga komisaris perusahaan ini berbeda-beda karena nominal THR yang diberikan kepada para petinggi BUMN itu setara dengan besaran satu kali upah.
Adapun besaran THR yang diterima wakil direktur utama sebesar 90% dari nilai THR yang diberikan kepada direktur utama.
Untuk anggota direksi, THR yang diterima adalah sebesar 85% dari THR Direktur Utama BUMN.
Sedangkan untuk komisaris utama THR yang diterima berada di angka 45% dari THR Direktur Utama BUMN.
Sementara THR yang diterima oleh wakil komisaris utama adalah sebesar 42,5% dari THR direktur utama BUMN. Lalu, untuk anggota komisaris THR yang diterima sebesar 90% dari jumlah THR yang diperoleh komisaris utama.
(sumber :okezone)
Timredaksi.com, Kalimantan - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap akan menindak tegas perusahaan yang terlibat…
Timredaksi.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun…
Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menguji coba skema pelatihan hibrid yang menghubungkan pembelajaran…
CIANJUR — Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz kembali melaksanakan kegiatan…
GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH Dr. DARYONO, anggota IABI Ketika suatu daerah dilanda gempa,…
Timredaksi.com, Jakarta - Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) memotret dinamika politik menjelang Pemilu 2029, termasuk…