News

Sebelelum IKN Dibagun, Gusparidi Ingatkan, Status Tanah  Sudah ‘Clear and Clean”

Timredaksi.com – Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PAN DPR RI Guspardi Gaus mengatakan harus ada penanganan yang serius terkait status lahan calon Ibu kota negara yang direncanakan di Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur.
Menurutnya, Luas wilayah IKN direncanakan sebesar 256.142,74 hektare meliputi kawasan IKN seluas kurang lebih 56.180 hektar, termasuk kawasan inti pusat pemerintahan dengan luas wilayah yang disesuaikan dengan Rencana Induk IKN dan Rencana Tata Ruang KSN IKN.
Sementara itu kawasan pengembangan IKN luas kurang lebih 199.962.H. Dimana status kepemilikan hak atas tanah atau bangunan yang berada dalam wilayah IKN tentu sangat beragam seperti hak pakai, hak pengelolaan (HPL), hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hingga hak milik (HM).
“Persoalan status tanah harus clear dan clean dulu sebelum pembangunan di lokasi Ibu kota baru (IKN) di laksanakan,” kata Gusparidi Selasa 28/12/2021.
Dari data hasil analisis politisi PAN menuturkan, bahwa spasial yang dilakukan oleh FWI ( Forest Watch Indonesia), status kawasan di wilayah tersebut juga menunjukan hampir tidak ada areal yang tidak berizin.
“Wilayah di sekitar Tahura Bukit Soeharto sudah padat dengan izin tambang, perkebunan kelapa sawit, HPH, dan HTI. Ada sekitar 92 izin yang terdiri dari 1 izin HPH, 2 izin HTI, 12 IUP perkebunan, dan 77 IUP pertambangan,” ungkapnya.
Legislator asal Sumatera Barat ini menilai masifnya izin-izin konsesi di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) tentu juga memerlukan  penanganganan serius karena akan berimplikasi menimbulkan kemungkinan mekanisme tukar guling yang mungkin akan terjadi untuk lahan-lahan yang sudah berizin.
“Terhadap persoalan ini perlu dilakukan penyisiran dan dilakukan pengkajian untuk selanjutnya dibuat kebijakan bagaimana menyelesaikannya agar jangan terjadi polemik dan dinamika yang kurang baik di kemudian hari,” paparnya.
Hal lain yang tak kalah penting kata anggota Baleg, seharusnya menjadi pertimbangan oleh Pemerintah adalah keberadaan masyarakat adat dan lokal yang sudah lama bermukim di sana. Di perkirakan ada sekitar 20 persen lahan masyarakat dengan bukti sertifikasi hak milik (SHM) yang harus dibebaskan.
“Tentu perlu dilakukan sosialisasi dan pendekatan yang persuasif dengan masyarakat setempat. Dan jika ada pembebasan lahan milik masyarakat,  seharusnya dilakukan dengan “ganti untung,” pungkasnya (ror)
Asrorie

Recent Posts

Menteri Agama Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di…

42 mins ago

Irjen Pol (Purn) Ricky HP Sitohang Puji Polisi Terkait Perlindungan pada Cyberbullying di Kasus Evi–Zendhy vs Bibi Kelinci

Timredaksi.com, Jakarta –– Penanganan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan perselisihan antara Evi dan…

20 hours ago

Ramp Check Jelang Lebaran 2026, UP PKB Kedaung Kali Angke Periksa Puluhan Bus AKAP

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Kedaung Kali Angke melaksanakan kegiatan…

1 day ago

Ghiffari Adha: Anak Muda Harus Jadi Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045

Timredaksi.com, Jakarta — Tokoh muda sekaligus Sekretaris DPD Bintang Muda Indonesia (BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

3 days ago

Integritas ” Oke ” Kolaborasi dan Sinergitas dengan Media ” Yess ” Slogan FORSIMEMA-RI

Timredaksi.com, Jakarta -- FORSIMEMA-RI meluncurkan Kaos resmi ke Anggota sebagai atribut keanggotaan untuk bertugas di…

4 days ago

Plat Nomor Ditutup, Mobil Dinas Dishub DKI Jakarta Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Timredaksi.com, Jakarta – Sebuah video yang menperlihatkan mobil milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan plat…

1 week ago