News

Sebelelum IKN Dibagun, Gusparidi Ingatkan, Status Tanah  Sudah ‘Clear and Clean”

Timredaksi.com – Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PAN DPR RI Guspardi Gaus mengatakan harus ada penanganan yang serius terkait status lahan calon Ibu kota negara yang direncanakan di Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur.
Menurutnya, Luas wilayah IKN direncanakan sebesar 256.142,74 hektare meliputi kawasan IKN seluas kurang lebih 56.180 hektar, termasuk kawasan inti pusat pemerintahan dengan luas wilayah yang disesuaikan dengan Rencana Induk IKN dan Rencana Tata Ruang KSN IKN.
Sementara itu kawasan pengembangan IKN luas kurang lebih 199.962.H. Dimana status kepemilikan hak atas tanah atau bangunan yang berada dalam wilayah IKN tentu sangat beragam seperti hak pakai, hak pengelolaan (HPL), hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hingga hak milik (HM).
“Persoalan status tanah harus clear dan clean dulu sebelum pembangunan di lokasi Ibu kota baru (IKN) di laksanakan,” kata Gusparidi Selasa 28/12/2021.
Dari data hasil analisis politisi PAN menuturkan, bahwa spasial yang dilakukan oleh FWI ( Forest Watch Indonesia), status kawasan di wilayah tersebut juga menunjukan hampir tidak ada areal yang tidak berizin.
“Wilayah di sekitar Tahura Bukit Soeharto sudah padat dengan izin tambang, perkebunan kelapa sawit, HPH, dan HTI. Ada sekitar 92 izin yang terdiri dari 1 izin HPH, 2 izin HTI, 12 IUP perkebunan, dan 77 IUP pertambangan,” ungkapnya.
Legislator asal Sumatera Barat ini menilai masifnya izin-izin konsesi di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) tentu juga memerlukan  penanganganan serius karena akan berimplikasi menimbulkan kemungkinan mekanisme tukar guling yang mungkin akan terjadi untuk lahan-lahan yang sudah berizin.
“Terhadap persoalan ini perlu dilakukan penyisiran dan dilakukan pengkajian untuk selanjutnya dibuat kebijakan bagaimana menyelesaikannya agar jangan terjadi polemik dan dinamika yang kurang baik di kemudian hari,” paparnya.
Hal lain yang tak kalah penting kata anggota Baleg, seharusnya menjadi pertimbangan oleh Pemerintah adalah keberadaan masyarakat adat dan lokal yang sudah lama bermukim di sana. Di perkirakan ada sekitar 20 persen lahan masyarakat dengan bukti sertifikasi hak milik (SHM) yang harus dibebaskan.
“Tentu perlu dilakukan sosialisasi dan pendekatan yang persuasif dengan masyarakat setempat. Dan jika ada pembebasan lahan milik masyarakat,  seharusnya dilakukan dengan “ganti untung,” pungkasnya (ror)
Asrorie

Recent Posts

Menyiapkan Generasi Pembelajar Kritis dan Kreatif Lewat Deep Learning

Timredaksi.com, Salatiga - Seminar Nasional bertema “Deep Learning dalam Pembelajaran di Sekolah” diselenggarakan oleh Fakultas…

4 days ago

Keluarga Duka Zaverius Magai Sampaikan Terima Kasih kepada PT Freeport Indonesia dan PT Redpath Canada

Timredaksi.com, Mimika - Setelah melalui proses pencarian dan evakuasi yang berlangsung selama lebih dari 27…

4 days ago

Dukung Program MBG, FGMI: Demi Perbaikan Gizi Anak Bangsa

Timredaksi.com, Jakarta - Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar…

4 days ago

Pegadaian Resmi Luncurkan Super Apps ‘Tring!’: Integrasikan Seluruh Ekosistem Emas dan Keuangan Digital dalam Satu Genggaman

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,…

5 days ago

Satriani Wisata Menjelajahi Jejak Islam di Spanyol Sebagai Destinasi Utama Wisata Muslim

Timredaksi.com, Jakarta – Spanyol semakin populer sebagai destinasi wisata muslim dunia. Negara yang dikenal dengan…

2 weeks ago

KSBSI Apresiasi Hakim MK: Putusan Tapera Jadi Tonggak Baru Perjuangan Buruh

Timredaksi.com, Jakarta – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Mahkamah Konstitusi…

2 weeks ago