Featured

Satria Effendi: Badan Pekerja Kongres (BPK) PMII Melanggar PO

Jakarta, Timredaksi.com – Dalam menjalankan organisasi PMII diikat dan diatur oleh AD/ART dan PO (Peraturan Organisasi), Karena merupakan legalitas landasan berpijak geraknya PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia).

Satria Effendi salah satu calon ketua umum PB PMII menyampaikan bahwa Badan Pekerja Kongres (BPK) terindikasi melanggar PO, salah satu contoh nya, dalam PO tentang BPK bab V pasal 8 ayat 1 yang berbunyi: “Badan pekerja kongres wajib melaporkan segala perkembangan atas tugas dan tanggung jawabnya di hadapan pleno BPH PB PMII 2 Minggu sekali sejak dibentuk”.

“Berarti sejak dibentuk tahun lalu sampai BPK memutuskan kandidat PB PMII tertanggal 29 Desember 2020 seharusnya sudah ada laporan BPK lebih dari 20 kali. Realitanya belum ada, seperti apa laporan nya? Tentang apa? Tertanggal berapa? Oleh sebab itu BPK melanggar PO tersebut,” Ungkap Satria, dalam keterangan rilis yg diterima timredaksi.com, Jumat (1/1/2021).

Satria menambahkan apabila BPK melanggar PO maka sangsinya termuat dalam PO tentang BPK bab III pasal 3 ayat 5 berbunyi: “apabila BPK tidak melaksanakan AD/ART dan PO,maka BPH berhak membubarkan dan membentuk BPK ulang.

Maka seharusnya sesuai aturan, SK BPK dicabut, dibubarkan dan dibentuk BPK ulang. Karena BPK sebelumnya sudah tidak menjalankan PO, secara otomatis keputusan BPK itu juga tidak sah.

Perihal tentang tereliminasinya Satria Efendi Tuanku Kuniang, paparan via telfon oleh Mukthar Ansori selaku BPK PB PMII kepada Satria Efendi pada 29 Desember 2020 menyatakan, sebab BPK tidak meloloskan Satria Efendi hanya karena usia, melanggar PO tentang strategi rekrutmen kepemimpinan PMII pada bab III pasal 12 ayat 3 berbunyi ” ketua umum dan BPH pengurus besar PMII maximal berumur 30 tahun pada saat terpilih atau dibentuk”.

Menurut Satria Effendi, kenapa sanksi tereliminasi melanggar PO berlaku kepadanya salah satu calon kandidat tapi tidak berlaku kepada BPK? Menurutnya yang jelas-jelas melanggar PO adalah BPK.

“Di manakah letak keadilan, atau sudah hilangkah keadilan itu?bukankah komitmen kita bersama menyuarakan keadilan?,” tutup Satria. (Intan)

 

Intan

Recent Posts

Siapkan UIN dan Pesantren untuk Pendidikan Anak Palestina, Menag: Amanat Presiden Prabowo

Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama telah menyiapkan jaringan Universitas…

48 mins ago

DLH Sulawesi Utara Perkuat Pendidikan dan Pelatihan Lingkungan untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Timredaksi.com, Sulawesi Utara -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara terus memperkuat komitmennya dalam…

1 hour ago

DLH Sulawesi Tengah Gencarkan Program Kampung Iklim untuk Perkuat Aksi Mitigasi dan Adaptasi Iklim

Timredaksi.com, Sulteng -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat upaya penanggulangan perubahan…

2 hours ago

DLH Kabupaten Wakatobi Luncurkan Sejumlah Program Strategis untuk Tingkatkan Kualitas Lingkungan

Timredaksi.com, Wakatobi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi terus mendorong peningkatan kualitas lingkungan dan kesejahteraan…

2 days ago

DLH Kutai Barat Dorong Peningkatan Kesadaran Pemilahan Sampah dari Sumbernya

Timredaksi.com, Kutai Barat — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat (Kubar) terus menggalakkan partisipasi masyarakat dan…

2 days ago

Kabar BGN Pro-Asing Terkait Jelantah MBG, SAS Institute : Ada Potensi 620 Milyar Korupsi

Timredaksi.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mendorong BGN melakukan komersialisasi dari…

2 days ago