Featured

Satria Effendi: Badan Pekerja Kongres (BPK) PMII Melanggar PO

Jakarta, Timredaksi.com – Dalam menjalankan organisasi PMII diikat dan diatur oleh AD/ART dan PO (Peraturan Organisasi), Karena merupakan legalitas landasan berpijak geraknya PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia).

Satria Effendi salah satu calon ketua umum PB PMII menyampaikan bahwa Badan Pekerja Kongres (BPK) terindikasi melanggar PO, salah satu contoh nya, dalam PO tentang BPK bab V pasal 8 ayat 1 yang berbunyi: “Badan pekerja kongres wajib melaporkan segala perkembangan atas tugas dan tanggung jawabnya di hadapan pleno BPH PB PMII 2 Minggu sekali sejak dibentuk”.

“Berarti sejak dibentuk tahun lalu sampai BPK memutuskan kandidat PB PMII tertanggal 29 Desember 2020 seharusnya sudah ada laporan BPK lebih dari 20 kali. Realitanya belum ada, seperti apa laporan nya? Tentang apa? Tertanggal berapa? Oleh sebab itu BPK melanggar PO tersebut,” Ungkap Satria, dalam keterangan rilis yg diterima timredaksi.com, Jumat (1/1/2021).

Satria menambahkan apabila BPK melanggar PO maka sangsinya termuat dalam PO tentang BPK bab III pasal 3 ayat 5 berbunyi: “apabila BPK tidak melaksanakan AD/ART dan PO,maka BPH berhak membubarkan dan membentuk BPK ulang.

Maka seharusnya sesuai aturan, SK BPK dicabut, dibubarkan dan dibentuk BPK ulang. Karena BPK sebelumnya sudah tidak menjalankan PO, secara otomatis keputusan BPK itu juga tidak sah.

Perihal tentang tereliminasinya Satria Efendi Tuanku Kuniang, paparan via telfon oleh Mukthar Ansori selaku BPK PB PMII kepada Satria Efendi pada 29 Desember 2020 menyatakan, sebab BPK tidak meloloskan Satria Efendi hanya karena usia, melanggar PO tentang strategi rekrutmen kepemimpinan PMII pada bab III pasal 12 ayat 3 berbunyi ” ketua umum dan BPH pengurus besar PMII maximal berumur 30 tahun pada saat terpilih atau dibentuk”.

Menurut Satria Effendi, kenapa sanksi tereliminasi melanggar PO berlaku kepadanya salah satu calon kandidat tapi tidak berlaku kepada BPK? Menurutnya yang jelas-jelas melanggar PO adalah BPK.

“Di manakah letak keadilan, atau sudah hilangkah keadilan itu?bukankah komitmen kita bersama menyuarakan keadilan?,” tutup Satria. (Intan)

 

Intan

Recent Posts

RESENSI BUKU : Menakar Kepemimpinan Prabowo dalam Isu-isu Papua

RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…

20 hours ago

Resmikan Groundbreaking Ekosistem Baterai, Publik Apresiasi Kinerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…

1 day ago

UP PKB Pulogadung Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan ODOL: Kendaraan Baru Wajib Sesuai Dimensi Standar

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…

2 days ago

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…

5 days ago

Kunjungan Kerja ke Distrik Iniye, Nius Wakerkwa Bagikan Sembako

Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…

5 days ago

Ketua Mahkamah Agung Hadiri Penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP

Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…

7 days ago