Jakarta – Mantan Sekretaris BUMN Said Didu dipanggil polisi pada Senin, 4 Mei 2020, pekan depan.
Dalam surat panggilan polisi bernomor S.Pgl/64/IV/Res.1.14/Ditipidsiber itu, Said Didu akan diperiksa penyidik Direktorat Siber Bareskrim pada pukul 10.00 WIB.
Surat pemanggilan tersebut ditandatangani oleh Wakil Direktur Siber Kombes Golkar Pangarso pada Selasa 28 April 2020. Dalam surat ini, pelapor adalah seseorang bernama Arief Patramijaya.
Said Didu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Ia diduga melanggar UU ITE, sehingga harus siap-siap menjadi tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono membenarkan bahwa Said Didu dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi pekan depan.
Pemeriksaan Said diduga terkait dengan pernyataannya di kanal YouTube. Ia menyebut bahwa di kepala Luhut hanya uang, uang dan uang.
Pernyataan Said Didu tersebut membuat Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan berang.
Melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi, Luhut meminta Said Didu segera meminta maaf dalam dua kali 24 jam. Jika tidak, Luhut akan melaporkan ke polisi.
Timredaksi.com, Jombang — Dukungan terhadap KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam Denanyar sebagai calon alternatif…
Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menyebut hujan menjadi cara paling efektif untuk…
Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni meminta masyarakat untuk tidak melakukan land clearing…
Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni turun langsung ke Kalimantan Barat untuk memastikan…
Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menyiapkan langkah penguatan penanganan kebakaran hutan dan…
Timredaksi.com, Kalsel - Menteri Kehutanan Raja Antoni mendadak mengumpulkan seluruh jajaran Kementerian Kehutanan saat melakukan…