Jakarta – Mantan Sekretaris BUMN Said Didu dipanggil polisi pada Senin, 4 Mei 2020, pekan depan.
Dalam surat panggilan polisi bernomor S.Pgl/64/IV/Res.1.14/Ditipidsiber itu, Said Didu akan diperiksa penyidik Direktorat Siber Bareskrim pada pukul 10.00 WIB.
Surat pemanggilan tersebut ditandatangani oleh Wakil Direktur Siber Kombes Golkar Pangarso pada Selasa 28 April 2020. Dalam surat ini, pelapor adalah seseorang bernama Arief Patramijaya.
Said Didu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Ia diduga melanggar UU ITE, sehingga harus siap-siap menjadi tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono membenarkan bahwa Said Didu dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi pekan depan.
Pemeriksaan Said diduga terkait dengan pernyataannya di kanal YouTube. Ia menyebut bahwa di kepala Luhut hanya uang, uang dan uang.
Pernyataan Said Didu tersebut membuat Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan berang.
Melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi, Luhut meminta Said Didu segera meminta maaf dalam dua kali 24 jam. Jika tidak, Luhut akan melaporkan ke polisi.
Timredaksi.com, Jakarta - Sejumlah warga bersama pengurus Forum RT/RW di wilayah Pademangan menyampaikan aspirasi penolakan…
Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…
Timredaksi.com, Jakarta - Penobatan La Ode Muhammad Djafar, S.H. sebagai Sultan Buton ke-39 memang merupakan…
Timredaksi.com, Jakarta-Bintang Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap partai Demokrat yang berfokus pada pengembangan kader muda,…
Timredaksi.com, Jakarta — Fenomena individu transgender atau waria yang tampil di ruang publik sebagai ustadzah…
Timredaksi.com, Labuan Bajo – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN TMI), Don…