Jakarta – Mantan Sekretaris BUMN Said Didu dipanggil polisi pada Senin, 4 Mei 2020, pekan depan.
Dalam surat panggilan polisi bernomor S.Pgl/64/IV/Res.1.14/Ditipidsiber itu, Said Didu akan diperiksa penyidik Direktorat Siber Bareskrim pada pukul 10.00 WIB.
Surat pemanggilan tersebut ditandatangani oleh Wakil Direktur Siber Kombes Golkar Pangarso pada Selasa 28 April 2020. Dalam surat ini, pelapor adalah seseorang bernama Arief Patramijaya.
Said Didu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Ia diduga melanggar UU ITE, sehingga harus siap-siap menjadi tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono membenarkan bahwa Said Didu dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi pekan depan.
Pemeriksaan Said diduga terkait dengan pernyataannya di kanal YouTube. Ia menyebut bahwa di kepala Luhut hanya uang, uang dan uang.
Pernyataan Said Didu tersebut membuat Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan berang.
Melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi, Luhut meminta Said Didu segera meminta maaf dalam dua kali 24 jam. Jika tidak, Luhut akan melaporkan ke polisi.
Timredaksi.com, Jakarta – Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menegaskan bahwa…
Timredaksi.com, Salatiga - Seminar Nasional bertema “Deep Learning dalam Pembelajaran di Sekolah” diselenggarakan oleh Fakultas…
Timredaksi.com, Mimika - Setelah melalui proses pencarian dan evakuasi yang berlangsung selama lebih dari 27…
Timredaksi.com, Jakarta - Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar…
Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,…
Timredaksi.com, Jakarta – Spanyol semakin populer sebagai destinasi wisata muslim dunia. Negara yang dikenal dengan…