News

Sah! BPKH Kuasai Bank Muamalat dengan Kepemilikan 78 Persen

Timredaksi.com – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan perubahan kepemilikan saham di PT Bank Muamalat Tbk. Kini, BPKH mengenggam sebanyak 78,45 persen saham bank syariah pertama di Indonesia ini.

Dalam pengumuman yang dirilis pada Selasa (16/11/2021), disebutkan pada 21 Juni 2021 serta 15 November dan 16 November 2021, BPKH telah menerima hibah saham Bank Muamalat.

Hibah saham tersebut berasal dari Islamic Development Bank, Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation, dan BMF Holding Limited sebanyak 7,903 miliar saham atau setara dengan 77,42 persen, sehingga total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat menjadi 78,45 persen.

“Pengalihan saham tersebut merupakan penyerahan saham dengan hibah tidak terdapat harga pengalihan per saham,” demikian pengumuman yang dikutip Bisnis.

Pengalihan saham dilakukan dalam rangka memiliki, mengoperasikan, dan mengembangkan usaha BPKH di bidang perbankan syariah. BPKH pun mennjadi pemegang saham pengendali Bank Muamalat dari transaksi hibah. Adapun, transaksi ini dikecualikan dari Pengumuman dan Pelaksanaan Tender Offer Wajib sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Sebagai informasi, BPKH merupakan badan hukum publik yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 110/2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji, sebagai amanat dari UU No. 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Sebelumnya, BPKH berama PT PPA (Persero) dan Bank Muamalat juga menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA) pada 15 September 2021.

MRA ini mengatur dan mendokumentasikan keseluruhan tahapan maupun rangkaian transaksi dalam rangka pengelolaan aset pembiayaan berkualitas rendah milik Bank Muamalat terkait penguatan permodalan bank syariah tertua di Indonesia ini.

Perjanjian tersebut juga mengatur hubungan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi yang akan dilakukan secara terpisah di kemudian hari, antara lain, penerbitan dan pembelian instrumen berbasis syariah (sukuk) dan perjanjian pengelolaan aset pembiayaan berkualitas rendah milik Bank Muamalat dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

 

(Salsa/Bisnis)

 

Azzam Putra

Recent Posts

Gen Z Dominasi Pertumbuhan Nasabah Tabungan Emas Pegadaian

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…

5 days ago

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…

1 week ago

PLT. Ketua DPD BMI DKI Jakarta Siapkan Pengajian Akhir Tahun sebagai Penegasan Arah Baru

Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

2 weeks ago

Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…

3 weeks ago

Capt laut Suprihati : Ibu yang Tangguh momentum Hari Ibu 2025

Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…

3 weeks ago

Bus PO Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak, Uji KIR Diduga Kedaluwarsa Sejak 2020

Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…

3 weeks ago