Categories: EntertainmentFeatured

Roro Fitria Bebas Bersyarat Dari Rutan Pondok Bambu

Jakarta – Selebritas Roro Fitria bebas bersyarat setelah menjalani dua tahun hukuman penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Roro divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta.

Kuasa hukum Roro, Asgar Sjafrie mengatakan Kementerian Hukum dan HAM mengabulkan permohonan bebas bersyarat kliennya. Asgar menyebut kliennya juga sudah menjalani dua per tiga hukuman pidana.
“Pengajuan pembebasan bersyaratnya dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga dia sudah bebas,” ujar Asgar Sjafrie saat dikonfirmasi, dikutip dari Antara, Kamis (2/4).

Roro ditangkap pada 14 Februari 2018 terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Roro kemudian di vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta rupiah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Oktober 2018.

Perempuan kelahiran Yogyakarta itu terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Meski telah bebas, Roro tetap harus menjalani wajib lapor dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan).

Belum ada informasi resmi dari pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham terkait bebas bersyarat Roro. Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti belum merespons saat diminta konfirmasi.

Kemenkumham saat ini memang sedang gencar membebaskan narapidana di tengah penyebaran virus corona. Sampai sore ini, Kemenkumham telah mengeluarkan dan membebaskan 18.062 tahanan dan narapidana anak melalui program asimilasi dan integrasi.

admin

Recent Posts

RESENSI BUKU : Menakar Kepemimpinan Prabowo dalam Isu-isu Papua

RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…

10 hours ago

Resmikan Groundbreaking Ekosistem Baterai, Publik Apresiasi Kinerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…

23 hours ago

UP PKB Pulogadung Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan ODOL: Kendaraan Baru Wajib Sesuai Dimensi Standar

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…

2 days ago

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…

5 days ago

Kunjungan Kerja ke Distrik Iniye, Nius Wakerkwa Bagikan Sembako

Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…

5 days ago

Ketua Mahkamah Agung Hadiri Penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP

Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…

6 days ago