Timredaksi.com–DPR RI kbqli menyetujui RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun 2022-2023 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Revisi UU MK ini disetujui menjadi RUU inisiatif DPR Senayan Nusantara II Jakarta, Kamis 29/9/2022.
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar serta Rachmat Gobel hadir dalam rapat tersebut. Pengambilan keputusan itu diawali dengan penyerahan pandangan dari masing-masing fraksi di DPR.
“Dengan demikian, kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing,” kata dalam rapat Paripurna.
Dalam pantawan masing-masing perwakilan fraksi menyerahkan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan DPR.
Wakil ketua DPR Dasco selaku yang memimpin rapat menanyakan persetujuan kepada seluruh fraksi terkait revisi UU MK tersebut.
“Tiba saatnya menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang perubahan keempat atas UU No.24 Tahun 2003 tentang MK dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” tanya Dasco kepada peserta rapat.
“Setuju,” jawab para anggota DPR.
Hanya sekedar informasi, rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati harmonisasi RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi delapan hari yang lalu, Kamis 21/9/2022.
Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…
Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…
Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…
GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…
Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…
Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…