Jakarta, Timredaksi.com – Pemerintah merevisi aturan pemberlakuan pembatas kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat sehingga kini tempat ibadah tidak ditutup. Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah setuju dengan aturan baru tersebut yang melarang adanya kegiatan yang mengundang banyak jamaah.
Ketua Pengurus Besar NU (PBNU), Marsudi Syuhudmenyebut perubahan aturan itu biasa saja. Aturan itu, menurutnya bukanlah aturan yang baru.
“Non kumpal-kumpul. Ya biasa saja, ikutin saja, biasa,” Kata Marsudi saat dihubungi, Sabtu (10/7/2021).
“Dulu juga kan, salat nggak boleh juga, kan ikuti saja aturannya,” katanya.
Marsudi menyebut perlu ada penerapan protokol kesehatan yang ketat bila ada kegiatan di dalam tempat ibadah. “Pada prinsipnya menjaga jiwa lebih utama. Gitu aja, kalau kumpal-kumpul dilarang. Budaya seperti protap, biasa seperti awal-awal,” katanya.
Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad pun mendukung dengan aturan baru tersebut. Dadang meminta warga untuk melaksanakan salat di rumah.
“Artinya, bahwa Muhammadiyah mendukung ketika terjadi penyebaran yang sangat tinggi di zona merah, peribadahan tidak berjamaah, berkerumun, disarankan untuk di rumah. Baik salat fardu, maupun salat biasa, atau Salah Jumat. Tidak ada pengajian fisik kumpul, tapi melalui online,” katanya.
Muhammadiyah masih memberikan izin kegiatan lain yang tidak membentuk kerumunan. Seperti mengumandangkan azan sebagai tanda salat.
“Kalau seorang dua orang boleh, tapi pakai prokes. Kalau berjamaah mah ditutup,” katanya.
Diketahui, pemerintah merevisi lagi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Di aturan baru, tempat ibadah tidak lagi ditutup dan resepsi sepenuhnya ditiadakan.
Perubahan itu tertuang dalam instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Adapun aturan yang dirubah huruf g dan huruf k adalah tentang penutupan tempat ibadah dan pelaksanaan resepsi pernikahan. Bunyi huruf g dan k pada instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 semula seperti ini:
Kemudian direvisi menjadi seperti ini:
RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…
Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…
Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…
Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…
Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…
Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…