Timredaksi.com, Tangerang – Menanggapi fenomena maraknya penyampaian pendapat di muka umum, khususnya melalui media sosial, Rektor Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Tangerang, Dr. H. Muhammad Kustolani, memberikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Beliau menyampaikan keprihatinannya terhadap masih banyaknya masyarakat yang keliru dalam menyalurkan pendapat, hingga berujung pada pelanggaran hukum, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dr. Kustolani mengajak masyarakat, termasuk mahasiswa, agar dalam menyampaikan pendapat senantiasa mengedepankan sikap arif dan bijaksana. Ia menegaskan pentingnya menghindari tindakan anarkis yang justru dapat merugikan semua pihak.
“Menyampaikan pendapat seyogyanya dilakukan dengan cara yang arif dan bijaksana, tidak dengan cara-cara yang merusak. Jika dilakukan dengan tepat, penyampaian pendapat akan membawa kebaikan dan kemaslahatan bagi kita semua,” ujarnya.
Imbauan ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan berpendapat di era digital harus disertai dengan kesadaran hukum dan etika, demi menjaga keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.
Timredaksi.com, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan literasi perpajakan masyarakat serta mendukung transformasi digital Direktorat Jenderal…
Timredaksi.com, Jakarta - Pelaksanaan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 yang digelar di kawasan…
RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…
Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…
Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…
Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…