Timredaksi.com, Tangerang – Menanggapi fenomena maraknya penyampaian pendapat di muka umum, khususnya melalui media sosial, Rektor Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Tangerang, Dr. H. Muhammad Kustolani, memberikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Beliau menyampaikan keprihatinannya terhadap masih banyaknya masyarakat yang keliru dalam menyalurkan pendapat, hingga berujung pada pelanggaran hukum, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dr. Kustolani mengajak masyarakat, termasuk mahasiswa, agar dalam menyampaikan pendapat senantiasa mengedepankan sikap arif dan bijaksana. Ia menegaskan pentingnya menghindari tindakan anarkis yang justru dapat merugikan semua pihak.
“Menyampaikan pendapat seyogyanya dilakukan dengan cara yang arif dan bijaksana, tidak dengan cara-cara yang merusak. Jika dilakukan dengan tepat, penyampaian pendapat akan membawa kebaikan dan kemaslahatan bagi kita semua,” ujarnya.
Imbauan ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan berpendapat di era digital harus disertai dengan kesadaran hukum dan etika, demi menjaga keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.
Timredaksi.com, Surabaya -- Indonesia hingga kini dinilai belum memiliki regulasi yang komprehensif yang secara khusus…
Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di…
Timredaksi.com, Jakarta –– Penanganan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan perselisihan antara Evi dan…
Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Kedaung Kali Angke melaksanakan kegiatan…
Timredaksi.com, Jakarta — Tokoh muda sekaligus Sekretaris DPD Bintang Muda Indonesia (BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…
Timredaksi.com, Jakarta -- FORSIMEMA-RI meluncurkan Kaos resmi ke Anggota sebagai atribut keanggotaan untuk bertugas di…