Ekonomi

Rakyat Siaga, Hentikan Rencana Pajak Kebutuhan Pokok Rakyat

Timredaksi.com – Baru-baru ini wacana pemerintah untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada bahan pokok atau sembako ramai diperbincangkan. kalau ini sampai terjadi, jelas rakyat akan kehabisan nafasnya

Pemerintah dalam agendanya menghapus sembako dari objek yang dikecualikan terkena PPN yang tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pengenaan pajak diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU nomor 6.

Dalam draf tersebut, tak hanya kebutuhan pokok yang akan dikenakan pajak, melainkan juga barang hasil pertambangan maupun pengeboran.

Selain itu, pemerintah juga berencana untuk memberlakukan pajak bagi sejumlah layanan jasa seperti : jasa pelayanan kesehatan, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum darat dan air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan uang logam dan lainnya.
Sementara itu, dalam berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan, tercatat ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN, salah satunya memberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen.

Untuk mengetahui kebutuhan pokok apa saja yang masuk dalam kategori barang yang dikenakan PPN, berikut kami sajikan data selengkapnya : Beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi

Langkah pemerintah tersebut dinilai membuat rakyat semakin tercekik, selama dua tahun ini ekonomi rakyat sedang terpuruk dengan dampak Covid-19, apalagi dengan pajak-pajak yang lain yang bagi rakyat sudah cukup memberatkan, ini masih akan di tambah lah Lagi beban pajak sembako, pasti akan sangat jelas memberatkan beban ekonomi rakyat secara keseluruhan.

BMI dengan tegas, menolak wacana tersebut, DPR harus bersuara keras terkait rencana Sri Mulyani dan Jokowi yang akan menaikan pajak sembako.

“Rakyat sedang lesu darah kenapa dari hari ke hari ada saja beban tambahan ke pundak rakyat, mereka berisik bicara pajak ini pajak itu” ujar Farkhan.

BMI mengajak seluruh elemen masyarakat sipil menyuarakan penolakannya sebab ini akan menjadi kado buruk bagi rakyat.

Demi rakyat yang terpinggirkan; pedagang kecil dan lainnya, BMI tegas menyampaikan penolakan keras.

“Kami merasa pemerintah saat ini sudah tidak mau melihat rakyat dalam mengambil kebijakan, nasib rakyat tak tertolong ditambah sejumlah partai sudah merapat ke kekuasaan” ujar Farkhan.

Salsa Sabrina

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

2 days ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

3 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

5 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

6 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

7 days ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

1 week ago