Ekonomi

Rakyat Siaga, Hentikan Rencana Pajak Kebutuhan Pokok Rakyat

Timredaksi.com – Baru-baru ini wacana pemerintah untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada bahan pokok atau sembako ramai diperbincangkan. kalau ini sampai terjadi, jelas rakyat akan kehabisan nafasnya

Pemerintah dalam agendanya menghapus sembako dari objek yang dikecualikan terkena PPN yang tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pengenaan pajak diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU nomor 6.

Dalam draf tersebut, tak hanya kebutuhan pokok yang akan dikenakan pajak, melainkan juga barang hasil pertambangan maupun pengeboran.

Selain itu, pemerintah juga berencana untuk memberlakukan pajak bagi sejumlah layanan jasa seperti : jasa pelayanan kesehatan, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum darat dan air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan uang logam dan lainnya.
Sementara itu, dalam berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan, tercatat ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN, salah satunya memberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen.

Untuk mengetahui kebutuhan pokok apa saja yang masuk dalam kategori barang yang dikenakan PPN, berikut kami sajikan data selengkapnya : Beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi

Langkah pemerintah tersebut dinilai membuat rakyat semakin tercekik, selama dua tahun ini ekonomi rakyat sedang terpuruk dengan dampak Covid-19, apalagi dengan pajak-pajak yang lain yang bagi rakyat sudah cukup memberatkan, ini masih akan di tambah lah Lagi beban pajak sembako, pasti akan sangat jelas memberatkan beban ekonomi rakyat secara keseluruhan.

BMI dengan tegas, menolak wacana tersebut, DPR harus bersuara keras terkait rencana Sri Mulyani dan Jokowi yang akan menaikan pajak sembako.

“Rakyat sedang lesu darah kenapa dari hari ke hari ada saja beban tambahan ke pundak rakyat, mereka berisik bicara pajak ini pajak itu” ujar Farkhan.

BMI mengajak seluruh elemen masyarakat sipil menyuarakan penolakannya sebab ini akan menjadi kado buruk bagi rakyat.

Demi rakyat yang terpinggirkan; pedagang kecil dan lainnya, BMI tegas menyampaikan penolakan keras.

“Kami merasa pemerintah saat ini sudah tidak mau melihat rakyat dalam mengambil kebijakan, nasib rakyat tak tertolong ditambah sejumlah partai sudah merapat ke kekuasaan” ujar Farkhan.

Salsa Sabrina

Recent Posts

Siapkan UIN dan Pesantren untuk Pendidikan Anak Palestina, Menag: Amanat Presiden Prabowo

Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama telah menyiapkan jaringan Universitas…

2 hours ago

DLH Sulawesi Utara Perkuat Pendidikan dan Pelatihan Lingkungan untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Timredaksi.com, Sulawesi Utara -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara terus memperkuat komitmennya dalam…

2 hours ago

DLH Sulawesi Tengah Gencarkan Program Kampung Iklim untuk Perkuat Aksi Mitigasi dan Adaptasi Iklim

Timredaksi.com, Sulteng -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat upaya penanggulangan perubahan…

3 hours ago

DLH Kabupaten Wakatobi Luncurkan Sejumlah Program Strategis untuk Tingkatkan Kualitas Lingkungan

Timredaksi.com, Wakatobi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi terus mendorong peningkatan kualitas lingkungan dan kesejahteraan…

2 days ago

DLH Kutai Barat Dorong Peningkatan Kesadaran Pemilahan Sampah dari Sumbernya

Timredaksi.com, Kutai Barat — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat (Kubar) terus menggalakkan partisipasi masyarakat dan…

2 days ago

Kabar BGN Pro-Asing Terkait Jelantah MBG, SAS Institute : Ada Potensi 620 Milyar Korupsi

Timredaksi.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mendorong BGN melakukan komersialisasi dari…

2 days ago