Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB. Adapun PSBB tahap II ini direncanakan hingga 22 Mei 2020.
“Pemprov mendengar pandangan ahli bidang penyakit menular, diskusi dengan dinas kesehatan dan putuskan perpanjangan PSBB 28 hari,” kata Anies, Rabu (22/4/2020).
“Artinya periode kedua yakni 24 April 2020 sampai 22 Mei 2020,” imbuhnya.
Ia menyebut, kunci keberhasilan menekan penyebaran covid-19 adalah kedisiplinan.
“Saya berharap semua pihak disiplin,” tuturnya.
Sebelumnya, PSBB DKI Jakarta diputuskan oleh Menteri Kesehatan Terawan Letnan Jenderal TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.
Dalam surat keputusan itu, PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika terbukti masih ada penyebaran virus corona di Jakarta. PSBB Jakarta dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.
Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…
Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…
Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…
GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…
Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…
Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…