Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria berinisial AS (25) warga Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, tega membunuh istrinya sendiri yaitu PS (22) karena sang istri terlambat pulang ke rumah.
Korban yang bekerja di wilayah Jakarta, pada Sabtu, 12 Februari 2022 lalu pulang terlambat dan membuat pelaku kesal hingga gelap mata.
“Jadi, biasanya korban pulang dari tempat kerja dan sampai di rumah itu jam 8 malam. Tapi, hari Sabtu itu korban belum juga sampai ke rumah. Korban sampai rumah sekitar pukul 02.00 WIB,” Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin Rabu (16/2/2022).
Pelaku pun tersulut emosi hingga adu mulut dengan korban. Kekesalan pelaku bertambah saat mencium bau alkohol dari mulut istrinya.
Pelaku awalnya sempat ingin pergi dari rumah, namun ditahan oleh korban.
Korban juga sempat mencakar dada pelaku sebelum akhirnya pelaku gelap mata.
“Mendapat tindakan tersebut, pelaku gelap mata dan mencekik korban hingga tewas. Yang kemudian jasadnya disembunyikan di dalam kamar mandi,” ujar Komarudin.
Usai membunuh korban, pelaku menyembunyikan jasad korban di kamar mandi.
Pelaku juga sempat melakukan aktivitas seperti biasa, sampai akhirnya pelaku merasa kebingungan dan pulang ke rumah orang tuanya di Bogor, Jawa Barat pada Senin, 14 Februari 2022.
“Dia sempat ke Bogor dan menceritakan tindakannya itu, hingga pada Selasa, 15 Februari 2022, pelaku yang diantar keluarganya mendatangi Polrestro Tangerang untuk menyerahkan diri dan melaporkan perbuatannya itu,” jelas Komarudin.
(Montt/Okezone)
Timredaksi.com, Jakarta – Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik…
CIANJUR - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Cianjur kembali menggelar program…
Timredaksi.com, Jakarta – Garuda Institute menyambut positif dan mendukung langkah Menteri Energi dan Sumber Daya…
Timredaksi.com, Semarang - Baharkam Polri mendorong peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan satuan pengamanan (Satpam) sebagai bagian…
Timredaksi.com, Jakarta - Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata…
Timredaksi.com, Jakarta - Ainal Mardiah jelaskan UU KUHAP No. 20/2025 yang berlaku sejak 2/1/2026 kini…