BUMD

Presiden Jokowi Batal Hapus Premium di Tahun 2022, Ada Angin Apa?

Timredaksi.com – Premium, Bahan Bakar Minyak (BBM) produk dari Pertamina batal dihapus dari pasaran di tahun 2022.

Hal itu setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar pada 31 Desember 2021.

“Perpres itu hanya menyatakan minimal RON 88. Kami (Pertamina) menunggu penugasan resminya dari Pemerintah,” kata Irto kepada awak media, Senin (3/1/2022).

Irto mengatakan, terkait wacana penghapusan Premium dan Pertalite, Pertamina memastikan masih akan terus memasok Pertalite di tahun 2022 ini.

“Kami memastikan bahwa Pertalite tetap didistribusikan tahun 2022. Masyarakat tidak perlu khawatir,” ujar Irto, dikutip dari Kontan (1/1/2022).

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih mengatakan, BBM yang ramah lingkungan adalah memiliki RON di atas 91 seperti Pertamax dan Pertamax Turbo.

“Kita memasuki masa transisi di mana Premium (RON 88) akan digantikan dengan Pertalite (RON 90), sebelum akhirnya kita akan menggunakan BBM yang ramah lingkungan,” ujar Soerjaningsih dalam Focus Group Discussion pada 20 Desember 2021.

Dalam aturan Perpres yang dikeluarkan Presiden Jokowi, Corporate Secretary Subholding Commercial And Trading Pertamina Irto Ginting menyebut, tidak ada pernyataan langsung dalam Perpres tersebut yang menyebutkan Premium masih akan digunakan.

Diinformasikan bahwa salinan Perpres Nomor 117 yang telah diunggah resmi di laman Sekretariat Negara, Minggu (2/12/2022), terdapat poin penegasan bahwa BBM jenis Premium dengan Research Octane Number (RON) 88 masih dapat didistribusikan ke seluruh Indonesia.

Sebelumnya pemerintah menetapkan bahan Premium dapat didistribusikan di seluruh wilayah Indonesia, kecuali di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.

Namun, kini pemerintah memastikan bahwa distribusi Premium masih bisa dilakukan diseluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali.

Terkait ada wacana penghapusan Premium dan Pertalite pemerintah berencana menghapus BBM jenis Premium dan Pertalite mulai 2022. Alasannya karena Premium dan Pertalite memiliki nilai oktan atau RON di bawah 91 yang dinilai kurang ramah lingkungan.
Asrorie

Recent Posts

Gen Z Dominasi Pertumbuhan Nasabah Tabungan Emas Pegadaian

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…

5 days ago

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…

1 week ago

PLT. Ketua DPD BMI DKI Jakarta Siapkan Pengajian Akhir Tahun sebagai Penegasan Arah Baru

Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

2 weeks ago

Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…

3 weeks ago

Capt laut Suprihati : Ibu yang Tangguh momentum Hari Ibu 2025

Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…

3 weeks ago

Bus PO Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak, Uji KIR Diduga Kedaluwarsa Sejak 2020

Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…

3 weeks ago