BUMD

Presiden Jokowi Batal Hapus Premium di Tahun 2022, Ada Angin Apa?

Timredaksi.com – Premium, Bahan Bakar Minyak (BBM) produk dari Pertamina batal dihapus dari pasaran di tahun 2022.

Hal itu setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar pada 31 Desember 2021.

“Perpres itu hanya menyatakan minimal RON 88. Kami (Pertamina) menunggu penugasan resminya dari Pemerintah,” kata Irto kepada awak media, Senin (3/1/2022).

Irto mengatakan, terkait wacana penghapusan Premium dan Pertalite, Pertamina memastikan masih akan terus memasok Pertalite di tahun 2022 ini.

“Kami memastikan bahwa Pertalite tetap didistribusikan tahun 2022. Masyarakat tidak perlu khawatir,” ujar Irto, dikutip dari Kontan (1/1/2022).

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih mengatakan, BBM yang ramah lingkungan adalah memiliki RON di atas 91 seperti Pertamax dan Pertamax Turbo.

“Kita memasuki masa transisi di mana Premium (RON 88) akan digantikan dengan Pertalite (RON 90), sebelum akhirnya kita akan menggunakan BBM yang ramah lingkungan,” ujar Soerjaningsih dalam Focus Group Discussion pada 20 Desember 2021.

Dalam aturan Perpres yang dikeluarkan Presiden Jokowi, Corporate Secretary Subholding Commercial And Trading Pertamina Irto Ginting menyebut, tidak ada pernyataan langsung dalam Perpres tersebut yang menyebutkan Premium masih akan digunakan.

Diinformasikan bahwa salinan Perpres Nomor 117 yang telah diunggah resmi di laman Sekretariat Negara, Minggu (2/12/2022), terdapat poin penegasan bahwa BBM jenis Premium dengan Research Octane Number (RON) 88 masih dapat didistribusikan ke seluruh Indonesia.

Sebelumnya pemerintah menetapkan bahan Premium dapat didistribusikan di seluruh wilayah Indonesia, kecuali di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.

Namun, kini pemerintah memastikan bahwa distribusi Premium masih bisa dilakukan diseluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali.

Terkait ada wacana penghapusan Premium dan Pertalite pemerintah berencana menghapus BBM jenis Premium dan Pertalite mulai 2022. Alasannya karena Premium dan Pertalite memiliki nilai oktan atau RON di bawah 91 yang dinilai kurang ramah lingkungan.
Asrorie

Recent Posts

Dinilai Berhasil Jaga Kamtibmas, Warga Pademangan Berharap Kapolsek Tidak Dimutasi

Timredaksi.com, Jakarta - Sejumlah warga bersama pengurus Forum RT/RW di wilayah Pademangan menyampaikan aspirasi penolakan…

2 hours ago

‎Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

1 week ago

Sah ! Putusan Kasasi MA 2014 La Ode Muh Djafar SH Dinobatkan sebagai Sultan Buton ke 39

Timredaksi.com, Jakarta - Penobatan La Ode Muhammad Djafar, S.H. sebagai Sultan Buton ke-39 memang merupakan…

1 week ago

Sederhana, Penuh Makna dan Pesan Hangat Ditengah Perayaan HUT Ke-6 BMI Demokrat

Timredaksi.com, Jakarta-Bintang Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap partai Demokrat yang berfokus pada pengembangan kader muda,…

1 week ago

Kontroversi Waria Menjadi Ustadzah dan Pernikahan Sesama Jenis, Tokoh Pesantren Tegaskan Hukum dalam Islam

Timredaksi.com, Jakarta — Fenomena individu transgender atau waria yang tampil di ruang publik sebagai ustadzah…

1 week ago

Lantik DPD TMI se-NTT, Don Muzakir: TMI Harus Jadi Mata & Telinga Presiden

Timredaksi.com, Labuan Bajo – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN TMI), Don…

2 weeks ago