News

Politik Dinasti dan Tuduhan Keji Kepada Joko Widodo !!!

Oleh :Denny Alan Pakiding.

Secara KBBI, dinasti merupakan arti kata dari /di·nas·ti atau keturunan raja-raja yang memerintah, semuanya berasal dari satu keluarga. Tentu ini menjadi satu kata yang seminggu belakang ini menjadi trend dalam hiruk – pikuk dalam kontestasi politik yang ada di Indonesia ini.

Sejarah dunia telah mencatat bahwa kekuasaan yang “diberikan” kepada keturunan raja yang sangat tidak menggambarkan etika politik dan semangat demokrasi hari ini. Sehingga, menjadi penting untuk dihentikan praktiknya dalam kontestasi politik di zaman ini. Makanya pemimpin itu harus “dipilih secara langsung”. Pertanyaannya apakah dalam system demokrasi di Indonesia hari ini masih mewariskan semangat pemilihan pemimpin tidak secara langsung ?

Sebelum membahasnya terlalu jauh, saya mau ingin mengantar kita semua bahwa Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinyatakan, “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Artinya mau dia keturunan pemimpin atau bukan keturunan pemimpin, haknya dalam Undang – undang relatif sama yakni “dipilih dan memilih”

Gambaran hak politik dari dua pasal diatas memberi kesetaraan setiap orang dihadapan hukum dan politik. Itulah makanya dalam putusan Mahkamah Konstitusi tentang kesetaraan hak Politik pada Pemilihan Kepala Daerah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada satu Judicial Review tahun 2015 lalu, jauh sebelum Dinasti Politik yang dituduhkan ini kepada pak Joko Widodo.

Jadi, politik dinasti yang dituduhkan secara keji menurut saya tidaklah pas ketika disematkan kepada Pak Presiden Joko Widodo. Sebab keterbukaan informasi dan pemilihan pemimpin secara langsung sangat menutup ruang kompromistis dan pola kecurangan kepada semua orang yang mengikuti kontestasi pilpres ini sekalipun itu anak Presiden itu sendiri.

Dalam putusan MK terbaru tentang pembatasan umur terhadap setiap calon presiden dan calon wakil presiden, sebenarnya memberi 2 standar. Yang pertama standar umur minimal 40 tahun, dan yang kedua standar pernah dipilih langsung sebagai kepala daerah atau pemilihan legislatif. Artinya ada standar kemampuan dan pengalaman dalam frasa baru yang ditambahkan dalam UU tersebut. Jadi, diskusi yang paling menarik dalam pertarungan Pilpres kali ini adalah gagasan dan pengalaman apa yang dibawa setiap paslon. Sehingga iklim pertarungannya sejuk dan terhindar dari perpecahan sesama anak bangsa. Stop Kampanye Negatif, Stop Kampanye Hitam. Salam Kewarasan.

 

Salsa Sabrina

Recent Posts

Gen Z Dominasi Pertumbuhan Nasabah Tabungan Emas Pegadaian

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…

6 days ago

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…

1 week ago

PLT. Ketua DPD BMI DKI Jakarta Siapkan Pengajian Akhir Tahun sebagai Penegasan Arah Baru

Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

2 weeks ago

Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…

3 weeks ago

Capt laut Suprihati : Ibu yang Tangguh momentum Hari Ibu 2025

Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…

3 weeks ago

Bus PO Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak, Uji KIR Diduga Kedaluwarsa Sejak 2020

Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…

3 weeks ago