Jakarta – Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh menangkap seorang wanita berinisial ZI (24 tahun) karena diduga memperdagangkan sejumlah perempuan melalui sosial media, alias menjalankan prostitusi online.
“Terlapor ZI kita tangkap setelah kasus dugaan prostitusi daring ini dilaporkan oleh masyarakat kepada polisi,” kata Kasat Reskrim AKP Machfud, Minggu (18/7/2021).
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu smartphone, satu lembar screenshot akun Instagram dengan nama akun Z***06, dan satu lembar screenshot Facebook dengan nama akun Z.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp900 ribu rupiah diduga uang hasil jasa prostitusi. Berdasarkan hasil interogasi polisi, ZI telah telah menjadi mucikari atau perantara jasa seksual sejak tahun 2020 melalui media sosial Whatsapp, Instagram dan Facebook.
Modus operandinya adalah dengan menawarkan wanita-wanita muda kepada pria hidung belang. ZI akan mengirimkan foto-foto wanita untuk dipilih calon kliennya.
Setelah tawar-menawar berujung kesepakatan, ZI kemudian menghubungi wanita tersebut dan terjadi transaksi di tempat yang telah ditentukan.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap berbagai fakta lainnya,” kata AKP Machfud. (Salsa/Indozone)
Timredaksi.com, Parepare - Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA) melakukan kunjungan kerja ke…
Timredaksi.com, Kalbar - Pemerintah mengandalkan operasi darat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di…
Timredaksi.com, Kalbar - Pemerintah memaksimalkan potensi awan hujan pada 4-8 September 2026 untuk mendukung operasi…
Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni memberikan arahan dan semangat kepada jajaran Manggala…
Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni kembali meninjau langsung lokasi kebakaran hutan dan…
Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni memberikan langkah tegas pemerintah dalam penanganan kebakaran…