Timredaksi.com – Diteskrimsus Polda Riau menangkap tiga pelaku perdagangan gading gajah. Salah seorang pelaku merupakan guru SMP.
“Ketiganya ditangkap tim di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dari tiga orang pelaku, satu di antaranya seorang guru SMP,” kata Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi kepada wartawan, Kamis (12/10/2020).
Penangkapan ketiga pelaku dilakukan kemarin. Ketiga pelaku, yakni inisial YP (52) ASN di SMP Negeri 31 di Bangko, Jambi, selaku pemilik dua gading gajah.
Kemudian YS (52) warga Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nato Tantan, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi. Satu orang lagi inisial WG (68) warga Kabupaten Kuansing, Riau.
Polisi juga menyita dua batang gading gajah dengan panjang 80 cm. Gading gajah yang diperjualbelikan diduga berasal dari Jambi.
“Tersangka WG, warga Kecamatan Cerenti, Kuansing, sebagai calon pembeli dua gading gajah tersebut ditangkap saat penangkapan bersama dua tersangka yang membawa gading gajah. Harga gading gajah dijual Rp 20 juta per kg,” ungkap Agung,
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 KUHPidana. (Intan/S:Detikcom)
Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…
Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…
Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…
Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…
Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…
Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…