News

PNS Gagal Berangkat Haji, Guspardi Minta BKD Berikan Penjelasan.

Jakarta_timredaksi.com–Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, mengaku prihatin atas kejadian seorang jamaah bernama Arif Winanda Syafri, yang tergabung dalam Kloter II Sumbar, gagal berangkat haji tahun 2022.

“Seharusnya Arif Winanda Syafri pemegang manifest nomor 338 tergabung dalam Kloter II CJH Sumbar, rencananya diberangkatkan bersama rombongan lainnya. Namun, lantaran tidak mendapatkan izin cuti sampai batas waktu yang sudah ditentukan, akhirnya yang bersangkutan gagal diberangkatkan,” ujar Guspardi saat dimintai keterangannya oleh wartawan , Selasa (7/6/2022)

Menurut informasi bahwa Arif Winanda Syafri ini gagal berangkat haji karena yang bersangkutan di khabarkan baru saja diangkat sebagai PNS. Sehingga dia tidak bisa diberikan izin cuti yang relarif lama untuk menunaikan ibadah haji.

“Sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan bahwa PNS yang akan melaksanakan ibadah haji bisa saja menggunakan Cuti Besar. Namun syaratnya PNS itu telah bekerja terus-menerus selama 5 tahun dan cuti besar untuk menunaikan ibadah haji bisa di ajukan untuk pelaksanaan haji yang pertama kali, ungkapnya

Legislator asal Sumatera Barat itupun menambahkan Peraturan Kepala BKN di atas juga menyebutkan bahwa, PNS diberikan hak cuti besar maksimal selama 3 (tiga) bulan.

Lanjut PNS yang sudah menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunan dalam tahun yang sama. Bagi mereka yang sudah terlanjur mengambil hak cuti tahunan sebelum pengambilan cuti besar, maka jumlah hari yang diambil untuk cuti tahunan akan mengurangi hak jumlah hari cuti besarnya.

“Selama PNS menggunakan hak atas cuti besar mereka masih menerima penghasilan sebagai PNS. Penghasilan sebagai PNS yang dimaksud adalah terdiri atas gaji pokok tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji tunjangan dan fasilitas PNS,” tuturnya

Kejadian kegagalan berangkat haji seperti yang dialami Arif Winanda Syafri yang baru saja diangkat menjadi PNS harus menjadi pembelajaran yang berharga bagi semua.

Diharapkan kata Hi.GG, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dapat memberikan klarifikasi tentang kebenaran PNS yang bersangkutan memang baru diangkat sebagai PNS dan belum memunuhi syarat mengajukan Cuti untuk naik Haji.

‘Perlu di lakukan jangan ada kesan yang timbul dimasyarakat bahwa pemerintah menghalangi hak PNS untuk memunaikan haji padahal memang belum memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya

Sebelumnya, diberitakan dua calon haji yang tergabung dalam kloter II Embarkasi Padang batal berangkat ke tanah suci.

Kepala Kemenag Sumbar Helmi menyebut satu orang batal berangkat haji karena meninggal dunia sebelum masuk asrama haji. Satu orang lagi belum mendapat izin berangkat haji karena berstatus CPNS.

“Jemaah haji Kloter II berjumlah 391 orang, dua gagal berangkat, satu di antaranya meninggal dunia sebelum berangkat ke Padang, satu belum dapat izin cuti karena CPNS,” kata Helmi 3 hari lalu.

Asrorie

Recent Posts

Berbagi Inspirasi, Putri Indonesia Kaltara Kunjungi Panti Asuhan Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, TANJUNG SELOR – Kehangatan dan keceriaan menyelimuti LKSA Panti Asuhan Yatim dan Dhuafa Rita…

21 mins ago

Fenomenologi Keadilan dalam Living Law: Bagaimana Hukum yang Hidup Menguji Legitimasi Hukum Positif?

Timredaksi.com, Jakarta - Hari Lahir Pancasila jadi refleksi insan peradilan dalam jadikan ruang sidang benteng…

2 hours ago

Nanik S. Deyang Pimpin BGN, Optimisme Baru bagi Program Gizi Indonesia

Timredaksi.com, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan…

3 hours ago

Ditjen Hubla dan Pemda Ngada Teken Perjanjian Hibah Aset, Perkuat Pengembangan Pelabuhan Maumbawa NTT

Timredaksi.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada menandatangani…

13 hours ago

Ketua PT Surabaya Ingatkan Advokat Baru: Jaga Integritas, Tegakkan Keadilan*

Timredaksi.com, Jakarta - Prosesi penyumpahan kali ini diikuti oleh sejumlah organisasi advokat, di antaranya Perkumpulan…

15 hours ago

Sertipikat Tanah Hilang? Begini Panduan Cara Mengurusnya

Timredaksi.com, Jakarta - Kehilangan sertipikat tanah bisa terjadi karena berbagai kondisi, seperti tercecer, perpindahan tempat…

17 hours ago