Tasikmalaya – Berlaku mulai Kamis (15/7/2021), Asep mengaku terkejut karena harus menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya.
“Saya kaget, ya kaget, saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas, tapi saya siap,” ungkapnya, Kamis, seperti dikutip dari KOMPAS.com.
Bersama petugas kejaksaan, Asep yang didampingi ayah kandungnya, Agus Rahman (56), memasuki gedung lapas.
Sang ayah hanya bisa terdiam di depan gerbang sembari menunggu kabar dari petugas karena tidak boleh masuk ke dalam.
Agus mengaku bangga dengan keputusan anaknya yang memilih menjalani kurungan selama 3 hari dari pada membayar denda Rp5 juta.
Padahal, lanjut Agus, dia sudah menyatakan siap membayar denda PPKM tersebut namun sang anak menolaknya dan memilih hukuman penjara.
Asep mengatakan kepada ayahnya itu bahwa uang tersebut lebih baik digunakan untuk keperluan lainnya daripada harus dibayarkan kepada negara.
Agus menjelaskan, anaknya itu terbukti bersalah karena kedai kopi di lantai 3 rumahnya itu tetap melayani pembeli makan di tempat melebihi batas waktu. (Salsa/Nes)
Timredaksi.com, Jakarta - Pernyataan Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA kali ini sangat krusial dan menyentuh akar…
Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…
Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…
Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…
Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…
Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…