Tasikmalaya – Berlaku mulai Kamis (15/7/2021), Asep mengaku terkejut karena harus menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya.
“Saya kaget, ya kaget, saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas, tapi saya siap,” ungkapnya, Kamis, seperti dikutip dari KOMPAS.com.
Bersama petugas kejaksaan, Asep yang didampingi ayah kandungnya, Agus Rahman (56), memasuki gedung lapas.
Sang ayah hanya bisa terdiam di depan gerbang sembari menunggu kabar dari petugas karena tidak boleh masuk ke dalam.
Agus mengaku bangga dengan keputusan anaknya yang memilih menjalani kurungan selama 3 hari dari pada membayar denda Rp5 juta.
Padahal, lanjut Agus, dia sudah menyatakan siap membayar denda PPKM tersebut namun sang anak menolaknya dan memilih hukuman penjara.
Asep mengatakan kepada ayahnya itu bahwa uang tersebut lebih baik digunakan untuk keperluan lainnya daripada harus dibayarkan kepada negara.
Agus menjelaskan, anaknya itu terbukti bersalah karena kedai kopi di lantai 3 rumahnya itu tetap melayani pembeli makan di tempat melebihi batas waktu. (Salsa/Nes)
Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama telah menyiapkan jaringan Universitas…
Timredaksi.com, Sulawesi Utara -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara terus memperkuat komitmennya dalam…
Timredaksi.com, Sulteng -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat upaya penanggulangan perubahan…
Timredaksi.com, Wakatobi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi terus mendorong peningkatan kualitas lingkungan dan kesejahteraan…
Timredaksi.com, Kutai Barat — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat (Kubar) terus menggalakkan partisipasi masyarakat dan…
Timredaksi.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mendorong BGN melakukan komersialisasi dari…