News

Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto Tidak Dapat di Terima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Timredaksi.com,

*Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto tidak dapat di terima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan*

Jakarta, 13 Februari 2025

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak dapat di terima praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.

Putusan ini disampaikan oleh hakim tunggal Dr. Djuyamto SH, MH atau biasa di sapa Pak Djoe dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2).

Dalam pertimbangannya, hakim Djuyamto menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Hasto tidak dapat diterima,Karena Hakim belum masuk ke pokok perkara,yang di putus hanya soal formalitas gugatan permohonan.

Hakim tunggal Djuyamto,menegaskan bahwa kedua kasus ini memerlukan alat bukti yang berbeda dan harus diajukan secara terpisah.

“Permohonan ini seharusnya diajukan dalam dua permohonan terpisah, bukan dalam satu permohonan,” ujar Doktor Hukum Djuyamto dalam putusannya.

Selain itu, hakim menilai bahwa dalil yang diajukan pemohon mengenai proses pengangkatan pimpinan KPK tidak relevan dengan ruang lingkup praperadilan.

Menurutnya, KPK bukan organisasi politik sehingga tidak ada kaitannya dengan analisis politik dalam proses hukum yang berjalan.

PN Jaksel juga mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh KPK selaku termohon,yaitu

*Permohonan dinilai kabur atau tidak jelas (Obscuur Libel). Hakim menyatakan bahwa beberapa dalil yang diajukan Hasto tidak berkaitan langsung dengan perkara yang dipermasalahkan.

Dengan putusan ini, status tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus suap PAW DPR tetap sah, dan proses hukum terhadapnya akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

Keputusan ini menegaskan bahwa jalur praperadilan tidak dapat digunakan untuk menggugurkan status tersangka tanpa alasan yang jelas dan sesuai prosedur hukum.

Salsa Sabrina

Recent Posts

Kondisi Ekonomi di 2026 Belum Membaik, Berbagai Instrumen Investasi Akan Mengalami Koreksi Signifikan

Timredaksi.com, Jakarta - Tahun 2026 merupakan tahun penuh tekanan bagi perekonomian global dan pasar keuangan.…

2 hours ago

Pengusaha Angkutan Keluhkan Lamanya Proses Uji KIR di Kota Depok

Timredaksi.com, Kota Depok – Seorang pemilik kendaraan angkutan di Kota Depok mengeluhkan lamanya proses pengujian…

23 hours ago

Gerindra Raih Penghargaan KIP Sebagai Partai Informatif 2025

Timredaksi.com, Jakarta  - Partai Gerindra kembali meraih penghargaan Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai Partai Informatif…

1 day ago

Ade Jona Dampingi Nabila Febrianti Bertemu Presiden Prabowo

Timredaksi.com, Sumut - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Utara I Ade Jona Prasetyo mendampingi…

2 days ago

DLH Kabupaten Tulang Bawang Mantapkan Peran Strategis dalam Pengelolaan Lingkungan untuk Mendukung Visi Pembangunan Daerah

Timredaksi.com, Tulang Bawang — Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kualitas lingkungan…

5 days ago

Struktur DLH Kerinci Diperkuat untuk Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah

Timredaksi.com, Kerinci – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kerinci terus menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam…

5 days ago