Listyo Sigit Prabowo
Timredaksi.com – KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo berusaha menekan penggunaan pasal karet dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus siber.
Jenderal bintang empat itu lantas meminta kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk membentuk virtual police.
Nantinya, virtual police akan lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat soal penggunaan ruang siber.
“Apabila ada kalimat kurang pas, langgar UU ITE maka virtual police yang tegur dan menjelaskan bahwa Anda berpotensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian,” ujar Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/2/2021)
Mantan Kabareskrim Polri tersebut .eminta jajaran Dittipid Siber Bareskrim untuk berkoordinasi dengan Kemenkominfo terkait mekanisme pembuatan virtual police tersebut.
“Kerja sama dengan Kemenkominfo, jadi setiap ada konten seperti itu virtual police muncul sebelum siber police yang turun,” tambah Listyo.
Ia menuturkan, virtual police bisa menggandeng influencer agar lebih efektif melakukan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat demi terciptanya penggunaan ruang siber yang sehat.
“Sehingga masyarakat sadar dan memahami begini boleh, begitu enggak boleh. Tolong laksanakan,” tegas Listyo.
Sumber: JPNN
JANGAN LEWATKAN, VIDEO DETIK-DETIK FAKTA SATU DESA MENDADAK KAYA HINGGA BORONG RATUSAN MOBIL MEWAH
👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇
Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…
Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…
Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…
GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…
Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…
Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…