Timredaksi.com – Pada tanggal 25 Maret 2023, di dekat gubuk SP5 di perkebunan Kelapa Sawit Kerinci, Rahmat di pukul kayu balok dan di setrum dengan tangan keadaan di borgol dua orang tidak dikenal mereka mencari sesuatu barang yang di sangkanya di ambil oleh korban,
Karena saudara rahmat tidak mengerti tentang sesuatu barang yang dicari dan tidak dapat menunjukan barang tersebut sehingga kedua pelaku tersebut memukuli serta menganiaya rahmat sampai babak belur bahkan terduga kedua pelaku tersebut menggunakan alat strum listik/Stone Gun, setelah itu rahmat di suruh telpon keluarga untuk memberikan harta bendanya berupa uang tunai sebesar 10 juta, Dokumen / sertifikat 1 Unit rumah dan 2 Unit kendraaan bermotor roda dua berikut surat suratnya, kepada Pak cik keluarga dari salah satu WBP inisial (D) di lp PKU,
Kedua Pelaku tersebut sambil menyekap dan menyiksa saudara rahmat Mereka ber komunikasi VC melalui handphone dengan terduga orang yang berada didalam Lapas PKU. Dengan inisial (SY) dan (TS). Yang di kenal Korban sebelumnya dari saudaran Korban (D) yang Berada di lp PKU
Sampai saat ini korban masih Trauma terhadap kejadian yang dirinya dan keluarganya, dengan situasi saat ini korban masih membutuhkan pemulihan secara phisyks.
Pihak keluarga sangat mengharapkan aparat penegak hukum dalam hal ini POLDA RIAU untuk segera menindaklanjuti kejadian yang menimpa korban Rahmat Warga Bengkalis.
Timredaksi.com, Jakarta – Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik…
CIANJUR - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Cianjur kembali menggelar program…
Timredaksi.com, Jakarta – Garuda Institute menyambut positif dan mendukung langkah Menteri Energi dan Sumber Daya…
Timredaksi.com, Semarang - Baharkam Polri mendorong peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan satuan pengamanan (Satpam) sebagai bagian…
Timredaksi.com, Jakarta - Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata…
Timredaksi.com, Jakarta - Ainal Mardiah jelaskan UU KUHAP No. 20/2025 yang berlaku sejak 2/1/2026 kini…