Featured

Penuhi Panggilan Bareskrim, Refly Harun Bantah Sengaja Pancing Gus Nur Soal NU

Jakarta, Timredaksi.com – Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa ahli hukum tata negara Refly Harun dalam kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada Selasa, 3 November 2020.

Refly Harun menegaskan dirinya tidak memancing Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur untuk mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait Nahdlatul Ulama (NU) saat melakukan sesi wawancara yang diunggah ke akun Youtube pribadinya.

“Salahnya di mana, ketika orang lain nanya, ya dia (Gus Nur) akan jawab yang sama,” kata Refly kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

“Kalau namanya mancing itu, adalah dia terjebak. Itu mancing,” tegas dia.

Refly meminta publik menyaksikan dengan saksama pernyataan Gus Nur dalam rekaman wawancara. Menurutnya, terdengar jelas bahwa Gus Nur sendiri tak menyatakan bahwa dirinya dipancing oleh pewawancara saat melontarkan pernyataan.

“Coba lihat lagi rekamannya. Padahal yang ngomong mancing itu bukan Nur Sugi,” pungkas dia.

 

Pernyataan Gus Nur dalam video wawancara Refly Harun diduga mengandung unsur ujaran kebencian terhadap NU. Polisi pun mendalami potongan video yang diunggah dalam dua akun YouTube berbeda.

Adapun pernyataan Gus Nur yang dipermasalahkan adalah “NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum–yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang ajar”.

Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim ke Bareskrim Polri pada 21 Oktober 2020. Kemudian, pada Sabtu (24/10) dini hari, Gus Nur ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Malang, Jawa Timur. Ia pun langsung jadi tersangka dan ditahan. (*)

 

Azzam Putra

Recent Posts

Eigendom Verpoding Jangan Dilegalkan Putusan Pengadilan

Timredaksi.com, Jakarta - Pernyataan Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA kali ini sangat krusial dan menyentuh akar…

5 hours ago

Pria Asal Cipayung Diduga Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Cawang

Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…

1 day ago

PN Cirebon Hukum Anak Pelaku Tawuran dengan Kewajiban Adzan & Belajar Al-Quran

Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…

1 day ago

Dishub DKI Jakarta Tebar Kepedulian Lewat Kurban 41 Sapi dan 15 Kambing

Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…

2 days ago

Warga Binaan Lapas Tangerang Sukses Olah Limbah FABA Jadi Material Konstruksi Berstandar WIKA

Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…

2 days ago

Kementerian HAM Tegaskan Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita di Media

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…

2 days ago