Jakarta_Timredaksi.com–Kasus pengukapan dugaan bandar sabu, Alfon masih dipertanyakan. Pasalnya kasus pengembagan bandar ternama di Tangerang Selatan (Tangsel) belum ditidak lanjut pihak kepolisian Metro Tangerang Kota.
Sebelumnya Alfon digeledah dan ditangkap pihak Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota pada tanggal 24/5/2022 pukul 18.15.00 Wib di lokasi jalan empu barada raya boncengan indah kecamatan kelapa dua.
“Pertama kakak saya itu ditangkap. Sudah digeledah kamar atas kemudian disini kamar bawah. Tapi waktu itu polisi tidak mengeledah kamarnya milik Alfon yang dibawah didepan,” kata Arnoth pada Timredaksi.com pada bulan lalu, kembali diterbitkan, Kamis 23/6/2022.
Arnoth mengatakan barang haram ditemukan pada saat dirinya hendak mencari berkas-berkas penting.
“Rencana saya mencari BPKB serta surat-surat tanah dikamar kakak saya. Tidak sengaja melihat banyak alat hisap dan pelastik dan timbangan serta serbuk putih. Kemudian kami minta laporkan ke Polsek Kelapa dua,” ujar Arnoth
Melihat ada barang yang dicurigai, Arnoth beserta keluarga awalnya melaporkan ke Polres Metro Tangsel namun disayangkan tidak direspon.
“Awalnya sih kita lapor dulu ke Polres, Tunggu tidak respon saya melporkan ke Polsek. Terus disini juga kita mengajak RT/RW dan warga untuk penyaksian pengambilan barang yang ada di dalam kamar,” ucapnya
Sebelumnya pihak Polsek Kelapa Dua Tangerang Kota, Surya beserta dua timnya mengamankan Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10,72 gram, timbang, puluhan alat hisap serta ratusan pelastik klip pada hari Senin, 30/5/2022.
Kendati demikian agak sulit pihak aparat kepolisian memberikan keterangan, Surya mengarahkan kasus tersebut belum ditidak lanjuti.
“Percuma jawaban saya cuma 1 saya hanya backup polres Tangerang kota. Sorry klo begini cara saya terganggu dengan wa kalian. Saya didesak menjawab perkara yang bukan perkara saya,” kata tuli Surya melalui pesan WhatsApp, Rabu, 22/6/2022.
Ia menyebut bahwa bukti barang haram milik Alfon masih diamankan Polsek Kelapa Dua. Dirinya menyampaikan agar media tidak lagi menghubungi dirinya, lanjut dia langsung blokir nomor.
“Masih di saya. Lengkap. Saya juga kagak doyan barang begituan. Langsung hubungi aja no itu sorry nomer saya blok klo bahas itu lagi🙏,” tulis kata pesan Surya
Terkait belum adanya pengembangan lebih lanjut kasus salah satu bandar besar Tangsel, serta diduga ada unsur praktek uang (86_red) oknum Satres Narkoba Metro Tangerang Kota.
Pasalnya Bandar Besar itu diduga dilepas kemudian disiasati oknum polisi untuk bagai mana caranya tidak terjerat hukum dengan segera memasukkannya ke rehabilitasi.
Dikonfirmasi dalam persoalan tersebut pihak Polisi Satres Narkoba Metro Tangerang Kota inisial A belum memberikan keterangan. Melalui komunikasi telp A, belum menjawab.
Untuk diketahui baru-baru ini tanggal 17/6/2022 Alfon yang memiliki barang sabu sebanyak 10,72 gram, timbang, puluhan alat hisap serta ratusan pelastik klip itu diketahui sudah keluar dari rehabilitasi. (ror)
RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…
Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…
Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…
Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…
Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…
Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…