News

Pemuda 24 Tahun Perkosa Nenek 60 Tahun, Saat Ditanya, Jawabannya Bikin Kaget

Timredaksi.com – Kejahatan bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja. Maka dari itu waspadalah.

Itulah ungkapan yang terjadi di kasus pemerkosaan yang terjadi di Tangerang.

Entah apa yang ada dibenak MB (24), sampai tega memperkosa R, nenek berusia 60 tahun di Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurut Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, pelaku dan korban rumahnya tidak begitu jauh. Kala itu, sekitar pukul 05.00 WIB sang nenek sendirian di dalam rumah, lantaran anaknya RS (28) keluar membeli nasi uduk untuk sarapan.

“Terduga pelaku melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sedikit, kemudian pelaku masuk langsung menggiring korban ke kamar kemudian melakukan pemerkosaan, korban dalam keadaan tidak berdaya,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, dalam rilis resminya, Sabtu.

Selesai membeli nasi uduk, anak korban pulang ke rumah dan melihat pelaku MB keluar dari kamar ibunya. Curiga atas kelakuan MB, dia memeriksa kondisi ibunya yang sudah sepuh itu.

Di hari itu juga, Kamis, anak korban yang mengetahui ibunya diperkosa oleh MB, mendatangi Ketua RT, tokoh masyarakat dan tetangganya. Kemudian melapor ke Mapolsek Mauk.

Dikatakan Wahyu, korban tidak bisa melakukan perlawanan karena selain usia yang sudah lanjut, korban juga merupakan tunanetra. Kondisi inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Saat pelaku masih beraksi, anak korban kembali dari warung dan melihat sepasang sandal di depan pintu. Anak korban merasa curiga langsung bergegas memasuki rumah. Pelaku yang kaget langsung buru-buru keluar dari kamar dan kemudian melarikan diri.

“Anak korban mendapati korban dalam keadaan tidak menggunakan celana dan pada celana korban terdapat noda atau cairan mirip sperma diduga sperma pelaku,” terang Wahyu.

Anak korban pun langsung mendatangi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan perangkat setempat. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Mauk. Polisi yang mendapat laporan langsung bertindak cepat mengamankan pelaku.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 dan/atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.

Azzam Putra

Recent Posts

Dari London hingga Papua, Mereka Datang untuk Membangun Indonesia

Timredaksi.com, Denpasar – Sebanyak 1.476 Patriot Muda Indonesia siap diterjunkan ke 53 kawasan transmigrasi, terutama…

14 hours ago

350 Buruh Terkena PHK, Dampak Perang Global Makin Terasa

Timredaksi.com, Depok – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang selama ini dikhawatirkan kalangan buruh mulai…

14 hours ago

Peremajaan Armada Kapal Pelni, Harus Mendapatkan Perhatian Khusus di Era Pemerintahan Prabowo Gibran

Timredaksi.com, Jakarta - Peremajaan armada kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) memang sudah sepatutnya menjadi…

15 hours ago

Satpelhub Gambir Klarifikasi Video Viral Penindakan Parkir Liar di Jalan Tanah Abang 1

Timredaksi.com, Jakarta – Satuan Pelaksana Perhubungan (Satpelhub) Kecamatan Gambir memberikan klarifikasi terkait video yang viral…

18 hours ago

Fundamental Ekonomi Indonesia Terjaga Baik, Sinergi Fiskal-Moneter Diperkuat Jaga Stabilitas Rupiah

Timredaksi.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa fundamental ekonomi Indonesia berada…

19 hours ago

Budidaya Sidat Nusakambangan Bekali Warga Binaan dan Hidupkan Ekonomi Warga

Timredaksi.com, Jakarta -- Pulau Nusakambangan yang selama ini dikenal sebagai tempat pengasingan kini menumbuhkan harapan…

20 hours ago