News

Pemuda 24 Tahun Perkosa Nenek 60 Tahun, Saat Ditanya, Jawabannya Bikin Kaget

Timredaksi.com – Kejahatan bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja. Maka dari itu waspadalah.

Itulah ungkapan yang terjadi di kasus pemerkosaan yang terjadi di Tangerang.

Entah apa yang ada dibenak MB (24), sampai tega memperkosa R, nenek berusia 60 tahun di Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurut Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, pelaku dan korban rumahnya tidak begitu jauh. Kala itu, sekitar pukul 05.00 WIB sang nenek sendirian di dalam rumah, lantaran anaknya RS (28) keluar membeli nasi uduk untuk sarapan.

“Terduga pelaku melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sedikit, kemudian pelaku masuk langsung menggiring korban ke kamar kemudian melakukan pemerkosaan, korban dalam keadaan tidak berdaya,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, dalam rilis resminya, Sabtu.

Selesai membeli nasi uduk, anak korban pulang ke rumah dan melihat pelaku MB keluar dari kamar ibunya. Curiga atas kelakuan MB, dia memeriksa kondisi ibunya yang sudah sepuh itu.

Di hari itu juga, Kamis, anak korban yang mengetahui ibunya diperkosa oleh MB, mendatangi Ketua RT, tokoh masyarakat dan tetangganya. Kemudian melapor ke Mapolsek Mauk.

Dikatakan Wahyu, korban tidak bisa melakukan perlawanan karena selain usia yang sudah lanjut, korban juga merupakan tunanetra. Kondisi inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Saat pelaku masih beraksi, anak korban kembali dari warung dan melihat sepasang sandal di depan pintu. Anak korban merasa curiga langsung bergegas memasuki rumah. Pelaku yang kaget langsung buru-buru keluar dari kamar dan kemudian melarikan diri.

“Anak korban mendapati korban dalam keadaan tidak menggunakan celana dan pada celana korban terdapat noda atau cairan mirip sperma diduga sperma pelaku,” terang Wahyu.

Anak korban pun langsung mendatangi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan perangkat setempat. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Mauk. Polisi yang mendapat laporan langsung bertindak cepat mengamankan pelaku.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 dan/atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.

Azzam Putra

Recent Posts

Ketum FORSIMEMA: Masyarakat Kenang Kemajuan Pesat Masa Kepemimpinan Taufan Pawe

Timredaksi.com, Parepare - Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA) melakukan kunjungan kerja ke…

7 hours ago

Gambut Jadi Tantangan, BNPB-Kemenhut Perkuat Pasukan Darat Tangani Karhutla Kalbar

Timredaksi.com, Kalbar - Pemerintah mengandalkan operasi darat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di…

4 days ago

Potensi Awan Hujan Terbuka 4-8 September, OMC Dimaksimalkan di Kalbar

Timredaksi.com, Kalbar - Pemerintah memaksimalkan potensi awan hujan pada 4-8 September 2026 untuk mendukung operasi…

4 days ago

Menhut Ucapkan Terima Kasih: Keikhlasan Keluarga Kuatkan Manggala Agni Hadapi Karhutla

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni memberikan arahan dan semangat kepada jajaran Manggala…

4 days ago

Menhut Raja Antoni Pantau Langsung Karhutla Kubu Raya Kalbar, Pendinginan Dimassifkan

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni kembali meninjau langsung lokasi kebakaran hutan dan…

5 days ago

Menhut Raja Antoni Tegas Tangani Karhutla, Izin 5 Korporasi di Kalbar Dibekukan

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni memberikan langkah tegas pemerintah dalam penanganan kebakaran…

5 days ago