News

Pemprov DKI Ungkap Tujuan Ingin Satpol PP Jadi Penyidik Pelanggar COVID

Jakarta, Timredaksi.com – Pemprov DKI Jakarta akan memberi wewenang Satpol PP melakukan penyidikan pelanggaran COVID-19. Pemprov DKI Jakarta menyatakan tujuan kebijakan itu ialah mengedukasi warga agar disiplin protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

“Jadi temanya bukan sekadar membuat aturan hukum, tetapi lebih pada gimana kita mengedukasi semua untuk sama-sama patuh,” kata Asisten Pemerintah Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (21/7/2021).

“Karena pada kenyataannya sekarang masyarakat itu lebih takut kepada petugas penegak hukumnya ketimbang dari aturan hukum itu sendiri,” imbuhnya.

Saat ini DPRD DKI Jakarta tengah membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19. Salah satu pasal yang ditambahkan berupa kewenangan penyidikan oleh Satpol PP.

BACA JUGA:

Sigit menjelaskan nantinya baik kepolisan maupun Satpol PP dapat menetapkan status tersangka terhadap pelanggar aturan. Sedangkan untuk sanksi pidana mengacu pada Rancangan Perda (Raperda) Penanggulangan COVID-19 yang telah disahkan.

“Nanti tentu kalau sebuah aturan hukum sudah diundangkan, sudah diberlakukan, itu yang jadi pedoman dalam proses kedisiplinan masyarakat,” ujarnya.

Sigit menyampaikan para penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) ini akan berkoordinasi dengan kepolisian. Pihaknya segera menggelar pertemuan bersama Polda Metro Jaya untuk membahas teknis penindakan di lapangan.

Dia mengatakan Perda ini direvisi agar perubahan perilaku di masyarakat semakin cepat demi mencegah meluasnya penyebaran COVID-19.

“Pasti temanya ini adalah gimana kita bisa melakukan percepatan pembentukan perubahan perilaku kepada masyarakat,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI berencana mengubah Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19. Dalam revisi aturan tersebut, Satpol PP diberi kewenangan melakukan penyidikan pelanggaran COVID-19.

“Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini,” demikian bunyi Pasal 28A dalam draf perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 yang dilihat detikcom, Rabu (21/7).

Dalam draf tersebut dijelaskan penyidik dari Satpol PP dapat melakukan pemeriksaan terhadap laporan aduan tindak pidana dari masyarakat. Satpol PP dapat memanggil para saksi maupun penyitaan barang bukti.

Satpol PP wajib melaporkan dimulainya penyidikan kepada polisi. Kemudian, hasil penyidikan yang dilakukan oleh Satpol PP diserahkan kepada polisi dan pengadilan negeri. (Ham/Detikcom)

Hamizan

Recent Posts

DLH Kabupaten Wakatobi Luncurkan Sejumlah Program Strategis untuk Tingkatkan Kualitas Lingkungan

Timredaksi.com, Wakatobi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi terus mendorong peningkatan kualitas lingkungan dan kesejahteraan…

1 day ago

DLH Kutai Barat Dorong Peningkatan Kesadaran Pemilahan Sampah dari Sumbernya

Timredaksi.com, Kutai Barat — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat (Kubar) terus menggalakkan partisipasi masyarakat dan…

1 day ago

Kabar BGN Pro-Asing Terkait Jelantah MBG, SAS Institute : Ada Potensi 620 Milyar Korupsi

Timredaksi.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mendorong BGN melakukan komersialisasi dari…

2 days ago

DLH Jakarta Selatan Genjot Program Pelestarian Lingkungan Lewat Pendekatan Kreatif

Timredaksi.com, Jakarta Selatan — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Selatan terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang…

2 days ago

DLH Yahukimo Perkuat Pengelolaan Lingkungan di Wilayah Pegunungan Papua

Sumber Timredaksi.com, Yahukimo, Papua — Kabupaten Yahukimo dikenal sebagai salah satu wilayah dengan bentang alam…

2 days ago

Penguatan Peran Marbot dan Inklusivitas Masjid Jadi Sorotan dalam Temu Nasional Marbot Indonesia

Timredaksi.com,  Jakarta — Wakil Ketua Umum PBNU, KH. Zulfa Mustofa, mendorong pengurus masjid di seluruh…

2 days ago