News

Pemprov DKI Ungkap Tujuan Ingin Satpol PP Jadi Penyidik Pelanggar COVID

Jakarta, Timredaksi.com – Pemprov DKI Jakarta akan memberi wewenang Satpol PP melakukan penyidikan pelanggaran COVID-19. Pemprov DKI Jakarta menyatakan tujuan kebijakan itu ialah mengedukasi warga agar disiplin protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

“Jadi temanya bukan sekadar membuat aturan hukum, tetapi lebih pada gimana kita mengedukasi semua untuk sama-sama patuh,” kata Asisten Pemerintah Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (21/7/2021).

“Karena pada kenyataannya sekarang masyarakat itu lebih takut kepada petugas penegak hukumnya ketimbang dari aturan hukum itu sendiri,” imbuhnya.

Saat ini DPRD DKI Jakarta tengah membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19. Salah satu pasal yang ditambahkan berupa kewenangan penyidikan oleh Satpol PP.

BACA JUGA:

Sigit menjelaskan nantinya baik kepolisan maupun Satpol PP dapat menetapkan status tersangka terhadap pelanggar aturan. Sedangkan untuk sanksi pidana mengacu pada Rancangan Perda (Raperda) Penanggulangan COVID-19 yang telah disahkan.

“Nanti tentu kalau sebuah aturan hukum sudah diundangkan, sudah diberlakukan, itu yang jadi pedoman dalam proses kedisiplinan masyarakat,” ujarnya.

Sigit menyampaikan para penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) ini akan berkoordinasi dengan kepolisian. Pihaknya segera menggelar pertemuan bersama Polda Metro Jaya untuk membahas teknis penindakan di lapangan.

Dia mengatakan Perda ini direvisi agar perubahan perilaku di masyarakat semakin cepat demi mencegah meluasnya penyebaran COVID-19.

“Pasti temanya ini adalah gimana kita bisa melakukan percepatan pembentukan perubahan perilaku kepada masyarakat,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI berencana mengubah Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19. Dalam revisi aturan tersebut, Satpol PP diberi kewenangan melakukan penyidikan pelanggaran COVID-19.

“Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini,” demikian bunyi Pasal 28A dalam draf perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 yang dilihat detikcom, Rabu (21/7).

Dalam draf tersebut dijelaskan penyidik dari Satpol PP dapat melakukan pemeriksaan terhadap laporan aduan tindak pidana dari masyarakat. Satpol PP dapat memanggil para saksi maupun penyitaan barang bukti.

Satpol PP wajib melaporkan dimulainya penyidikan kepada polisi. Kemudian, hasil penyidikan yang dilakukan oleh Satpol PP diserahkan kepada polisi dan pengadilan negeri. (Ham/Detikcom)

Hamizan

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

2 days ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

3 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

5 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

6 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

7 days ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

1 week ago