News

Pemilik Kedai Kopi yang Langgar Perda PPKM Bebas dari Lapas Tasikmalaya

Tasikmalaya – Pemilik kedai kopi di Tasikmalaya, Asep Lutfi Suparman (ALS) bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tasikmalaya setelah menjalani kurungan selama 3 hari. ALS memilih menjalani pidana kurungan dibandingkan daripada membayar denda Rp 5 juta karena melanggar aturan PPKM Darurat.

Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Davy Bartian mengatakan, penerimaan maupun pembebasan ALS dilakukan sesuai dengan mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

BACA JUGA:

Pakai Baju Tahanan, Pemilik Kedai Kopi Pelanggar PPKM Darurat Resmi Dipenjara 3 Hari

“Pembebasan yang bersangkutan hari ini telah melalui prosedur dan administrasi sehingga yang bersangkutan sudah bisa dibebaskan tepat pada waktunya yaitu pukul.08.00 WIB,” kata Davy dalam siaran pers yang diterima detikcom, Minggu (18/7/2021).

Saat dibebaskan, ALS yang dijemput kedua orang tua serta kerabat terdekat berpesan agar masyarakat mematuhi aturan PPKM Darurat yang berlaku.

“Saya cuma nitip pesan saja ke masyarakat, mending ikuti aturan PPKM Darurat, jangan seperti saya. Soalnya, aturan darurat ini memang untuk kepentingan banyak orang, semua masyarakat, dalam menekan penyebaran COVID-19,” ujar ALS.

ALS pun mengaku, selama tiga hari mendekam di Lapas Tasikmalaya, seluruh petugas memperlakukannya dengan baik. Menurutnya, ke depan, ia akan kembali mengelola usahanya tentunya dengan mematuhi aturan yang berlaku dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.

“Justru kalau kita melanggar akan lebih sulit bagi kita sebagai pelaku usaha,” imbuh ALS.

Sementara itu, ayah ALS, Agus Suparman mengatakan, pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang dijalani anaknya.

“Kami mengerti betul pihak lapas tengah menjalankan tugas sesuai aturan dan kami sangat menghormati dan mengapresiasi langkah yang telah diambil,” ucapnya.

BACA JUGA:

Pilih Dipenjara Ketimbanng Bayar Denda PPKM Rp5 Juta, Pemilik Kedai Kopi: Kaget, Saya Ditahannya di Lapas

Sebelumnya, ALS diputus bersalah karena terbukti melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Ia dijatuhi pidana kurungan karena tempat usahanya tidak mematuhi aturan PPKM di masa pandemi. (Salsa/Detikcom)

Hamizan

Recent Posts

4,4 Juta Pelaku Retail dan e-Commerce Dorong Kebutuhan Produk dan Supplier Baru, Global Sources Indonesia Kembali Hadir di JICC Senayan

Timredaksi.com, Jakarta – Seiring dengan meningkatnya kebutuhan konsumen Indonesia akan pilihan produk yang semakin beragam,…

2 days ago

PENGURUS NASIONAL DAN DKI JAKARTA BMI HADIR DAN RAMAIKAN PUNCAK HUT KE-25 PARTAI DEMOKRAT DI GBK

Timredaksi.com, Jakarta – Pengurus Nasional Bintang Muda Indonesia (BMI) bersama jajaran pengurus BMI DKI Jakarta…

5 days ago

Ahli Pidana Tegaskan Penolakan MKN Provinsi Maluku Utara Berlaku Mutlak. Pemeriksaan Terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa Tidak Sah Berdasarkan Hukum

Timredaksi.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara Praperadilan Nomor 140/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada…

5 days ago

Cegah Karhutla Berdampak ke Satwa, Menhut Raja Antoni Perkuat Gerak Cepat Rescue

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni memperkuat gerak cepat penyelamatan satwa liar untuk…

5 days ago

Penegakan Hukum Karhutla, Menhut Raja Antoni Segel Lokasi di Lapangan

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni turun langsung melakukan penyegelan di lokasi yang…

5 days ago

Ketum FORSIMEMA: Masyarakat Kenang Kemajuan Pesat Masa Kepemimpinan Taufan Pawe

Timredaksi.com, Parepare - Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA) melakukan kunjungan kerja ke…

6 days ago