Agama

Peduli UMKM Terdampak Covid, Kemenag Dukung Program Inovasi Wakaf

Timredaksi.com – Kementerian Agama Republik Indonesia mendukung lembaga filantropi yang mengeluarkan program inovasi wakaf untuk membantu pelaku UMKM terdampak Covid 19. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar mengatakan pihaknya mengapresiasi lembaga filantropi yang menjadikan wakaf sebagai jaring pengaman sosial.

Fuad menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama dari tinjauan fikih, bagaimana skema wakafnya, siapa wakifnya serta peruntukan dana wakafnya dan siapa mauquf alaihinya.

“Ini penting agar tidak melanggar syariat dari hukum wakaf,” katanya di Jakarta, Selasa (01/09).

Kedua, perlu dilakukan telaah skema wakaf terkait penggunaan dana dan sumber wakaf. Jika sumber dana wakaf ini berasal dari hasil pengelolaan aset wakaf lembaga filantropi, maka diperbolehkan. Tapi kalau ini sumbernya langsung berasal dari dana wakif berupa wakaf uang ini sudah tidak sesuai dengan UU.

“Kalau seperti itu lebih tepatnya program sedekah bukan wakaf yang notabenenya bagi habis dan tidak ada pengembalian dan keabadian dana tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, meski program tersebut merupakan inovasi produk wakaf, hal yang menjadi prinsip adalah tidak boleh mengesampingkan mitigasi risiko dan melanggar regulasi. “Perhatikan aspek-aspek manajemen profesional seperti transparansi, akuntabilitas pelaporan, serta kemudahan akses oleh wakif dan publik,” ujarnya.

Fuad pun mengingatkan apakah lembaga filantropi tersebut memiliki izin kelembagaan untuk mengeluarkan program wakaf sehingga dapat menjadi Nazir (Pihak Pengelola Dana dari Wakif)? “Oleh karena itu, lembaga filantropi yang menjalankan program wakaf juga harus berkoordinasi dengan Badan Wakaf Indonesia selaku koordinator pelaksana program wakaf di Indonesia menurut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.41 Tahun 2004,” jelasnya.

“fungsi kordinasi dan aspek legalitas ini sangat penting karena suatu lembaga yang memiliki program wakaf wajib menjaga keabadian harta benda wakaf tersebut dan mengelolanya secara baik, tumbuh dan bermanfaat. Selain itu, legalitas ini nantinya bisa menjadi salah satu alat untuk memitigasi risiko penyelewengan dana wakaf yang harus abadi dan bermanfaat,” ujarnya.

Salsa Sabrina

Recent Posts

Gen Z Dominasi Pertumbuhan Nasabah Tabungan Emas Pegadaian

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…

6 days ago

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…

1 week ago

PLT. Ketua DPD BMI DKI Jakarta Siapkan Pengajian Akhir Tahun sebagai Penegasan Arah Baru

Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

2 weeks ago

Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…

3 weeks ago

Capt laut Suprihati : Ibu yang Tangguh momentum Hari Ibu 2025

Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…

3 weeks ago

Bus PO Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak, Uji KIR Diduga Kedaluwarsa Sejak 2020

Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…

3 weeks ago