News

Pedagang dan Pembeli Warteg Wajib Sudah Vaksin, Ini Penjelasan Wagub DKI

Jakarta, Timredaksi.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan aturan pedagang dan pengunjung warung makan, seperti warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan wajib sudah divaksinasi Corona. Dia mengatakan aturan itu dibuat untuk mengurangi potensi penyebaran COVID-19.

“Kebijakan ini diambil untuk mengurangi potensi penyebaran,” kata Riza secara virtual kepada wartawan, Sabtu (31/7/2021).

Riza mengatakan ada potensi penyebaran COVID-19 melalui droplet di tempat makan. Riza mengatakan orang yang sedang makan pasti melepas masker.

“Karena sesungguhnya, ketika kita makan, itu tidak ada pilihan, kita pasti membuka masker. Ketika membuka masker inilah potensi droplet penyebaran virus terjadi. Jadi saya kira kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurangi potensi penyebaran,” tuturnya.

BACA JUGA:

Riza menyebut ada sedikit pelonggaran saat PPKM level 4 diterapkan. Pemprov DKI kemudian membuat aturan demi menjaga kesehatan dan keselamatan warga Jakarta.

“Semuanya dimaksudkan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan warga. Jadi memang PPKM level 4 ini di satu sisi ada pengetatan dengan maksud agar kita bisa mengurangi secara signifikan melakukan pembatasan kapasitas, pembatasan jam operasional, dan pembatasan keluar-masuk Jakarta dan lain-lain,” ujarnya.

Dia mengklaim warga Jakarta sudah mendapat vaksin Corona dosis pertama cukup banyak. Dari total 8,5 juta orang, katanya, sudah 7,4 juta orang yang menjalani vaksinasi Corona tahap satu.

“Kalau kita tahu juga data vaksin juga sudah cukup tinggi di Jakarta, dosis satu itu saja sudah mencapai 7,4 juta dari 8,5 juta warga Jakarta. Jadi paling tidak secara umum paling tidak orang dewasa harusnya sudah hampir seluruhnya mendapatkan vaksin,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI mewajibkan pedagang dan pengunjung warung makan, seperti warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan untuk wajib vaksin. Maksimal kapasitas pengunjung 50 persen.

Aturan baru itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19, yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.

“Pelaku usaha, pedagang, dan pengunjung harus sudah divaksinasi COVID-19,” demikian SK Plt Kadis PPKUMK, seperti dilihat, Kamis (29/7).

Dalam aturan baru ini dijelaskan aturan wajib vaksin itu juga ditujukan untuk pedagang yang berada pada lokasi binaan (lokbin) dan lokasi sementara (loksem) yang dikelola Pemprov DKI terkait kegiatan makan dan minum di tempat umum. Kegiatan yang dimaksud adalah warung makan, warteg, PKL, dan lapak jajanan yang berada di lokasi sendiri.

BACA JUGA:

Berdasarkan data Dinas PPKUMK, saat ini ada 20 lokbin dan 201 loksem di Jakarta. Jadi total 221 dengan jumlah pedagang 13.336.

Adapun waktu makan maksimal 20 menit dengan maksimal orang makan di tempat sebanyak tiga orang. Kemudian maksimal jam operasional tetap hingga pukul 20.00 WIB.

Aturan ini juga mengharuskan pegawai toko swalayan, minimarket, toko kelontong divaksinasi Corona. Termasuk pelaku usaha di pasar tradisional.

(Salsa/Detikcom)

Salsa Sabrina

Recent Posts

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

4 days ago

Jannah Firdaus Travel Akan Lakukan Tindakan Hukum kepada Widya Sulfa Anggraeni dan Pihak-Pihak lain yang Menyudutkan Tanpa Klarifikasi

Timredaksi.com, Jakarta - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu,…

7 days ago

KH. Hafidz Taftazani Dorong Kementerian Haji Segera Gelar Diklat Pembimbing Ibadah Haji untuk Regenerasi Pembimbing

Timredaksi.com, Jakarta – Dewan Pembina Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO), KH. Hafidz…

7 days ago

Menko Pangan Apresiasi Gerak Menhut Raja Juli Wujudkan Perdagangan Karbon

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut)…

1 week ago

Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang…

1 week ago

Office Manager Klinik di California Ini Latih Talenta Indonesia Jadi Medical Virtual Assistant, Kerja dari Rumah Bergaji Dolar

Timredaksi.com, Jakarta - Di tengah maraknya kasus penipuan lowongan kerja luar negeri yang menyasar tenaga…

1 week ago