News

Pedagang dan Pembeli Warteg Wajib Sudah Vaksin, Ini Penjelasan Wagub DKI

Jakarta, Timredaksi.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan aturan pedagang dan pengunjung warung makan, seperti warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan wajib sudah divaksinasi Corona. Dia mengatakan aturan itu dibuat untuk mengurangi potensi penyebaran COVID-19.

“Kebijakan ini diambil untuk mengurangi potensi penyebaran,” kata Riza secara virtual kepada wartawan, Sabtu (31/7/2021).

Riza mengatakan ada potensi penyebaran COVID-19 melalui droplet di tempat makan. Riza mengatakan orang yang sedang makan pasti melepas masker.

“Karena sesungguhnya, ketika kita makan, itu tidak ada pilihan, kita pasti membuka masker. Ketika membuka masker inilah potensi droplet penyebaran virus terjadi. Jadi saya kira kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurangi potensi penyebaran,” tuturnya.

BACA JUGA:

Riza menyebut ada sedikit pelonggaran saat PPKM level 4 diterapkan. Pemprov DKI kemudian membuat aturan demi menjaga kesehatan dan keselamatan warga Jakarta.

“Semuanya dimaksudkan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan warga. Jadi memang PPKM level 4 ini di satu sisi ada pengetatan dengan maksud agar kita bisa mengurangi secara signifikan melakukan pembatasan kapasitas, pembatasan jam operasional, dan pembatasan keluar-masuk Jakarta dan lain-lain,” ujarnya.

Dia mengklaim warga Jakarta sudah mendapat vaksin Corona dosis pertama cukup banyak. Dari total 8,5 juta orang, katanya, sudah 7,4 juta orang yang menjalani vaksinasi Corona tahap satu.

“Kalau kita tahu juga data vaksin juga sudah cukup tinggi di Jakarta, dosis satu itu saja sudah mencapai 7,4 juta dari 8,5 juta warga Jakarta. Jadi paling tidak secara umum paling tidak orang dewasa harusnya sudah hampir seluruhnya mendapatkan vaksin,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI mewajibkan pedagang dan pengunjung warung makan, seperti warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan untuk wajib vaksin. Maksimal kapasitas pengunjung 50 persen.

Aturan baru itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19, yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.

“Pelaku usaha, pedagang, dan pengunjung harus sudah divaksinasi COVID-19,” demikian SK Plt Kadis PPKUMK, seperti dilihat, Kamis (29/7).

Dalam aturan baru ini dijelaskan aturan wajib vaksin itu juga ditujukan untuk pedagang yang berada pada lokasi binaan (lokbin) dan lokasi sementara (loksem) yang dikelola Pemprov DKI terkait kegiatan makan dan minum di tempat umum. Kegiatan yang dimaksud adalah warung makan, warteg, PKL, dan lapak jajanan yang berada di lokasi sendiri.

BACA JUGA:

Berdasarkan data Dinas PPKUMK, saat ini ada 20 lokbin dan 201 loksem di Jakarta. Jadi total 221 dengan jumlah pedagang 13.336.

Adapun waktu makan maksimal 20 menit dengan maksimal orang makan di tempat sebanyak tiga orang. Kemudian maksimal jam operasional tetap hingga pukul 20.00 WIB.

Aturan ini juga mengharuskan pegawai toko swalayan, minimarket, toko kelontong divaksinasi Corona. Termasuk pelaku usaha di pasar tradisional.

(Salsa/Detikcom)

Salsa Sabrina

Recent Posts

BP BUMN Perkuat AirNav Indonesia untuk Keselamatan Penerbangan Nasional

Timredaksi.com, Jakarta — Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, didampingi Deputi Bidang Fasilitasi…

6 days ago

UP PKB Kedaung Angke resmi terapkan sistem Full Cycle Kemenhub, tingkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan uji kendaraan bermotor di Jakarta

Timredaksi.com, Jakarta – Transformasi digital di sektor transportasi terus bergulir. Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor…

6 days ago

Advokat Jakarta Ini Tawarkan Model Perlindungan Hukum Tripartit dan Peraturan Pemerintah Baru demi Lindungi 65 Juta UMKM di Era Digital

Timredaksi.com, Jakarta — Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M., advokat dan praktisi hukum asal Jakarta, resmi…

6 days ago

Integritas MA lagi Trend.Pimpinan MA segera wujudkan Integritas dalam penyelesaian konflik lahan Luwuk Sulteng, Pesan Ketum FORSIMEMA-RI

Timredaksi.com, Jakarta -- Mewujudkan integritas bukan hanya soal retorika di ruang sidang, melainkan aksi nyata…

1 week ago

Menteri Ekraf Lantik Jajaran Pejabat Kemenekraf, Tegaskan Jaga Integritas dan Loyalitas

Timredaksi.com, Jakarta – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, melantik Pejabat…

1 week ago

Badilum Gelar Bimtek Evaluator Penilaian ZI, Tekankan Integritas Harga Mati

Timredaksi.com, Jakarta - Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju…

2 weeks ago