Agama

PBNU Imbau Nahdliyin Alihkan Dana Kurban, Bantu Warga Terdampak Covid-19

Jakarta – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 H atau bertepatan pada 20 Juli 2021 mendatang, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau kepada Nahdliyin agar mengalihkan dana yang akan dibelikan hewan kurban untuk membantu warga terdampak Covid-19.

“Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak buruk di masyarakat terutama timbulnya masalah sosial ekonomi. Oleh karena itu, PBNU mengimbau warga Nahdliyin yang memiliki kemampuan secara ekonomi agar mendonasikan dana yang akan belikan hewan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19,” demikian bunyi imbauan yang terdapat dalam Surat Edaran PBNU Nomor 5 poin C, yang diterima NU Online, pada Rabu (14/7) pagi.

Meski begitu, PBNU tetap mempersilakan warga NU yang berkemampuan berdonasi untuk membantu warga terdampak Covid-19 dan mampu membeli hewan kurban agar melakukan keduanya.

“Warga Nahdliyin yang memiliki kemampuan untuk berdonasi dalam rangka membantu penanggulangan dampak  Covid-19 dan juga memiliki kemampuan untuk melaksanakan kurban, dipersilakan untuk melaksanakan keduanya,” lanjut bunyi edaran tersebut.

PBNU pun mempersilakan warga NU untuk melaksanakan takbiran di masjid dan mushala dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Namun dengan catatan, dilaksanakan di daerah-daerah yang telah dinyatakan aman dari Covid-19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

Sementara bagi daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari Covid-19 (zona merah, oranye, kuning), maka takbiran dilaksanakan bersama keluarga inti di rumah masing-masing dan tidak dilaksanakan di masjid atau mushala.

Hal yang sama juga berlaku soal pelaksanaan shalat Idul Adha. Bagi Nahdliyin yang berada di daerah yang tidak aman dari Covid-19, hendaknya melaksanakan shalat Id di rumah masing-masing bersama keluarga. Sedangkan bagi yang berada di zona hijau, dipersilakan untuk melaksanakan shalat Id di masjid dan mushala dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Berikut teks lengkap imbauan PBNU soal pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H yang terdapat dalam Surat Edaran Nomor 5 Poin B:

“Di daerah-daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dapat melaksanakan Shalat Idul Adha 1442 H di masjid/mushala dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. Adapun untuk daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM Darurat, atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari Covid-19 (zona merah, zona oranye, zona kuning), maka shalat Idul Adha 1442 H tidak dilaksanakan di masjid/mushala, atau lapangan.”

Surat Edaran ini diterbitkan di Jakarta, pada 28 Dzulqa’dah 1442 H atau 9 Juli 2021 H. Surat ini ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini. (Salsa/Nu.or.id)

Salsa Sabrina

Recent Posts

Menhut Raja Juli: Penindakan Perusahaan Terlibat Karhutla Tak akan Berhenti

Timredaksi.com, Kalimantan - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap akan menindak tegas perusahaan yang terlibat…

8 hours ago

BPK Apresiasi Langkah Pemerintah Daerah dalam Memperbaiki Tata Kelola Keuangan Daerah

Timredaksi.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun…

3 days ago

Kemnaker Uji Coba Pelatihan Terhubung Industri untuk Tekan Kesenjangan Kompetensi

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menguji coba skema pelatihan hibrid yang menghubungkan pembelajaran…

4 days ago

Neng Eem Ajak Masyarakat Cianjur Perkuat Wawasan Kebangsaan Lewat Empat Pilar MPR RI

CIANJUR — Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz kembali melaksanakan kegiatan…

6 days ago

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH Dr. DARYONO, anggota IABI Ketika suatu daerah dilanda gempa,…

7 days ago

Survei LKPI: Gerindra Pimpin Elektabilitas, PSI 4,3 Persen

Timredaksi.com, Jakarta - Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) memotret dinamika politik menjelang Pemilu 2029, termasuk…

1 week ago