Agama

PBNU Imbau Nahdliyin Alihkan Dana Kurban, Bantu Warga Terdampak Covid-19

Jakarta – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 H atau bertepatan pada 20 Juli 2021 mendatang, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau kepada Nahdliyin agar mengalihkan dana yang akan dibelikan hewan kurban untuk membantu warga terdampak Covid-19.

“Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak buruk di masyarakat terutama timbulnya masalah sosial ekonomi. Oleh karena itu, PBNU mengimbau warga Nahdliyin yang memiliki kemampuan secara ekonomi agar mendonasikan dana yang akan belikan hewan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19,” demikian bunyi imbauan yang terdapat dalam Surat Edaran PBNU Nomor 5 poin C, yang diterima NU Online, pada Rabu (14/7) pagi.

Meski begitu, PBNU tetap mempersilakan warga NU yang berkemampuan berdonasi untuk membantu warga terdampak Covid-19 dan mampu membeli hewan kurban agar melakukan keduanya.

“Warga Nahdliyin yang memiliki kemampuan untuk berdonasi dalam rangka membantu penanggulangan dampak  Covid-19 dan juga memiliki kemampuan untuk melaksanakan kurban, dipersilakan untuk melaksanakan keduanya,” lanjut bunyi edaran tersebut.

PBNU pun mempersilakan warga NU untuk melaksanakan takbiran di masjid dan mushala dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Namun dengan catatan, dilaksanakan di daerah-daerah yang telah dinyatakan aman dari Covid-19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

Sementara bagi daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari Covid-19 (zona merah, oranye, kuning), maka takbiran dilaksanakan bersama keluarga inti di rumah masing-masing dan tidak dilaksanakan di masjid atau mushala.

Hal yang sama juga berlaku soal pelaksanaan shalat Idul Adha. Bagi Nahdliyin yang berada di daerah yang tidak aman dari Covid-19, hendaknya melaksanakan shalat Id di rumah masing-masing bersama keluarga. Sedangkan bagi yang berada di zona hijau, dipersilakan untuk melaksanakan shalat Id di masjid dan mushala dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Berikut teks lengkap imbauan PBNU soal pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H yang terdapat dalam Surat Edaran Nomor 5 Poin B:

“Di daerah-daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dapat melaksanakan Shalat Idul Adha 1442 H di masjid/mushala dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. Adapun untuk daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM Darurat, atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari Covid-19 (zona merah, zona oranye, zona kuning), maka shalat Idul Adha 1442 H tidak dilaksanakan di masjid/mushala, atau lapangan.”

Surat Edaran ini diterbitkan di Jakarta, pada 28 Dzulqa’dah 1442 H atau 9 Juli 2021 H. Surat ini ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini. (Salsa/Nu.or.id)

Salsa Sabrina

Recent Posts

GAKESLAB Jakarta Dukung Gelaran Seminar Nasional XIII & Healthcare Expo XI ARSSI 2026

Timredaksi.com, Jakarta  - Untuk mempersiapkan, memperkuat, dan membekali manajemen rumah sakit agar mampu bertahan serta…

3 days ago

Presiden Prabowo: Anak Orang Miskin Jangan Sampai Tetap Miskin

Timredaksi.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin kemiskinan terus diwariskan dari…

4 days ago

Kebijakan Menhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia

Timredaksi.com, Jakarta - Komunitas konservasi internasional menilai Indonesia memiliki peluang besar untuk semakin memperkuat posisinya…

6 days ago

Kabiro Iklan & Promosi Kolaborasi Wabendum HIPMI Syariah Sulsel gagas kerjasama CSR BUMN & BUMD

Timredaksi.com, Jakarta - Langkah taktis yang digagas oleh Syamsul Bahri Kabiro Iklan & Promosi Media…

7 days ago

FKGI Dukung Arah Kebijakan Raja Juli Antoni, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah

Timredaksi.com, Jakarta - Upaya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memperkuat konservasi gajah melalui Instruksi Presiden…

1 week ago

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

2 weeks ago