Jakarta – Wakil Ketua Umum Asosiasi Bina Haji dan Umrah Nahdlatul Ulama (Asbihu NU) KH. Hafidz Taftadzani meminta Kementerian Agama (Kemenag) maupun Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) transparan soal optimalisasi dana haji khusus.
“Kalau optimalisasi dana haji kita percaya ini ada, cuma sampai saat ini temen-temen travel termasuk saya tidak berani untuk menanyakan dana optimalisasi haji khusus kepada pemerintah, kita ingin berada di zona aman,” ucap Kiyai Hafidz dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (22/6/2020).
Meski demikian, ia beserta para travel penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang lain sejatinya hingga saat ini menunggu informasi soal optimalisasi dana haji khusus dari pihak pemerintah.
“Pemerintah sama sekali tidak pernah terbuka soal dana optimalisasi haji khusus, berapa jumlahnya dan berapa nilai manfaatnya selama ini,” katanya.
Menurut KH Hafidz, selama ini, para PIHK setiap tahun diberikan pembinaan yang terdiri dari pelatihan pembimbing yang dilakukan di hotel yang mewah dengan pelayanan istimewa. Namun ia tidak tahu apakah dana tersebut terkait dengan dana optimalisasi haji khusus atau bukan.
“Saya denger sih bagian dari dana optimalisasi, tetapi tidak tahu yang sebenernya. Kalau mau lebih konprehensif tanya saja ke Kementerian Agama, BPKH, BPK, KPK dan lainnya. Saya dengar ada 13 lembaga yang terkait dana haji, ada irjen, kejaksaan, KPK, BPK, Polri dan lain-lain, ”ucapnya.
KH. Hafidz juga mengingatkan kepada Menteri Agama, Fahrul Razi agar tidak tersangkut masalah hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji. Karena, menurut dia, sebelumnya sudah ada dua menteri agama tersangkut masalah korupsi, Suryadharma Ali dan Said Agil Husin Al Munawar.
Dia menjelaskan, kedua menteri agama tersebut tersangkut masalah hukum akibat permainan dari bawahannya. Karena itu, menurut dia, menteri agama yang sekarang harus memahami semua masalah soal pengelolaan dana haji di Kementerian Agama, khususnya yang terkait dengan optimalisasi dana haji khusus.
“Jadi menteri agama sekarang ini jangan menjadi yang berurusan dengan masalah hukum lagi. Maka harus tahu uang-uang itu uang siapa dan dari mana. Sampai satu sen pun menteri agama harus ngerti,” ujar Kiai Hafidz.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, A Iskandar Zulkarnain menjelaskan bahwa pengelolaan dana haji khusus saat ini sudah transparan sama seperti optimalisasi dana haji reguler.
“Pengelolaannya transparan sama saja pengelolaan haji reguler dengan haji khusus. Sama-sama dikelola dan dikembangkan melalui investasi, ”ujar Iskandar saat dikonfirmasi di Jakart.
Menurut dia, optimalisasi dana haji khusus yang dikelola BPKH saat ini berjumlah sekitar Rp3,5 triliun, sementara masa antrian haji khusus rata-rata lima tahun.
“Jadi kalau haji khusus itu kan nanti dalam masa antrian di kelola BKPH. Nah, pada yang bersangkutan berangkat, dananya itu dikembalikan ke PIHK, karena yang menyelangarakan haji khusus itu PIHK,” ucapnya.
Timredaksi.com, Jakarta – Seminar Nasional bertajuk "Pendidikan Bermutu untuk Semua: Menciptakan Generasi Unggul, Disiplin dan…
Timredaksi.com, Ciputat– Nama Hantavirus belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Kemunculannya memicu kekhawatiran sebagian masyarakat…
Timredaksi.com, Jakarta - Mandatori sentralisasi DHE SDA ke bank Himbara lewat PP 21/2026 sah secara…
Timredaksi.com, Jakarta - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) mengapresiasi langkah cepat dan…
Timredaksi.com, Serang – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengajak Dewan…
Timredaksi.com, Jakarta – Pengadilan Agama Jakarta Pusat terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan peradilan yang…