Timredaksi.com, Jakarta – Penyanyi Nindy Ayunda dikonfirmasi akan dipanggil untuk proses pemeriksaan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Barat. Nindy diperiksa terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senja api oleh suaminya, Askara Parasady Harsono atau APH.
Hal ini diketahui melalui keterangan pers yang didapat awak media dari pihak Polres Metro Jakarta Barat. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar menegaskan pihaknya sudah mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada Nindy Ayunda.
“Jadi tadi kita sudah (kirim surat) panggilan Nindy Ayunda untuk diperiksa sebagai saksi, atas kasus APH, suaminya,” ujar Ronaldo lewat keterangan resmi, belum lama ini.
Lebih lanjut, Nindy Ayunda akan diperiksa lantaran APH dibekuk di kediamannya, tempat tinggal bersama keluarga kecilnya. Saat pembekukan APH, pihak Polres juga menegaskan adanya anak-anak Nindy Ayunda di rumah.
“Karena APH ditangkap di rumahnya, jadi kita panggil yang bersangkutan (Nindy Ayunda) untuk kita ambil keterangannya,” lanjut Ronaldo.
Hal ini turut dibenarkan Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Arif Purnama Oktora. Arif memastikan surat pemanggilan Nindy Ayunda untuk pemeriksaan sebagai saksi sudah dikirimkan petugas.
“Rencananya Senin, 18 Januari 2021, Nindy Ayunda dijadwalkan menjalani pemeriksaan,” tutur Arif.
Diketahui, Askara Parasandy Harsono atau APH suami Nindy Ayunda ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
APH ditangkap di kediamannya, di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Kamis 7 Januari 2021. Saat pembekukan, polisi mendapatkan barang bukti berupa psikotropika jenis Happy Five atau H5 sebangak 1,5 butir dan alat hisap narkotika.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya seperti pelumas rubricant bergambar Canabis, senjata api tanpa izin berjenis Baratta Kalibar 3.65 beserta 50 butir peluru tajam.
Atas kasus itu, APH kemudian dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 Undang Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (Azzam/S:Detik.com)
Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…
Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…
Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…
GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…
Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…
Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…
View Comments