News

Nikah Siri Ditulis di Kartu Keluarga, Ini Komentar Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta

Jakarta -Polemik tentang pernikahan siri dapat ditulis di Kartu Keluarga (KK) menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Ini dipicu dari keberadaan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilkan Akta Kelahiran.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullh Jakarta, A. Tholabi Kharlie, mengatakan secara substansial dapat menangkap spirit perlindungan terhadap hak-hak warga negara khususnya bagi anak yang lahir dari pasangan nikah siri melalui Permendagri No 9 Tahun 2016.

“Hanya saja, semangat untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak warga negara ini justru berpotensi menabrak norma dan keberadaan lembaga lainnya. Di sini letak krusialnya,” ujar Tholabi di Jakata, Senin (11/10/2021).

Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini menegaskan dampak dari penulisan status perkawinan dengan sebutan “nikah belum tercatat” atau “kawin belum tercatat” di Kartu Keluarga memberi dampak yang tidak sederhana. “Meski Dukcapil menggarisbawahi bahwa penyebutan tersebut bukan dalam rangka melegitimasi pernikahan siri, namun dampaknya cukup besar,” ingat Tholabi.

Tholabi menuturkan dampak potensi yang muncul dari aturan tersebut, secara logis akan menumbusuburkan praktik nikah siri di tengah-tengah masyarakat. Padahal, sambung Tholabi, prinsip dasar perkawinan adalah asas pencatatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU No 1 Tahun 1974 yakni tiap-tiap perkawinan dicatat menurut undang-undang. “Di poin ini, penulisan “kawin belum tercatat” dalam kartu keluarga pelaku nikah siri menjadi kontraproduktif,” cetus Tholabi.

Hal lainnya, Tholabi juga berpendapat, ketentuan yang dirilis Kementerian Dalam Negeri justru merepotkan bagi mereka pelaku nikah siri saat melakukan pencatatan perkawinan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). “Karena dalam adminsitrasi yang dikenal adalah kawin, tidak kawin, cerai hidup dan cerai mati. Tidak ada nomenklatur nikah belum tercatat. Ini akan merepotkan pelaku nikah siri dan juga petugas KUA,” sebut Tholabi.

Belum lagi aspek perlindungan terhadap perempuan, Tholabi menyebutkan, keberadaan nomenkaltur “nikah belum tercatat” justru akan berdampak ketidakpastian hukum terhadap perempuan. “Misalnya, saat suami melakukan tindakan kekerasan terhadap istri, potensial tidak bisa dijerat UU No 24 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) namun hanya bisa dijerat tindak pidana umum,” ungkap Tholabi.

Untuk menghindari polemik persoalan “nikah belum tercatat”, Tholabi meminta agar pemerintah melakukan koordinasi antar kementerian/lembaga agar substansi yang dikehendaki dari keberadaan Permendagri No 9 Tahun 2016 dapat diwadahi dengan cara yang tepat.

“Spirit baik yang terdapat dalam Permendagri No 9 Tahun 2016 ini mestinya dapat diharmonikan dengan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk dengan lembaga dan stakeholders yang terkait dengan aturan ini. Jangan sampai spirit baik justru menabrak aturan lainnya dan menjadikan disharmoni antarlembaga,” ingat Tholabi.

Syamsul Bahri

Recent Posts

Ketum FORSIMEMA: Masyarakat Kenang Kemajuan Pesat Masa Kepemimpinan Taufan Pawe

Timredaksi.com, Parepare - Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA) melakukan kunjungan kerja ke…

34 mins ago

Gambut Jadi Tantangan, BNPB-Kemenhut Perkuat Pasukan Darat Tangani Karhutla Kalbar

Timredaksi.com, Kalbar - Pemerintah mengandalkan operasi darat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di…

3 days ago

Potensi Awan Hujan Terbuka 4-8 September, OMC Dimaksimalkan di Kalbar

Timredaksi.com, Kalbar - Pemerintah memaksimalkan potensi awan hujan pada 4-8 September 2026 untuk mendukung operasi…

3 days ago

Menhut Ucapkan Terima Kasih: Keikhlasan Keluarga Kuatkan Manggala Agni Hadapi Karhutla

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni memberikan arahan dan semangat kepada jajaran Manggala…

4 days ago

Menhut Raja Antoni Pantau Langsung Karhutla Kubu Raya Kalbar, Pendinginan Dimassifkan

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni kembali meninjau langsung lokasi kebakaran hutan dan…

5 days ago

Menhut Raja Antoni Tegas Tangani Karhutla, Izin 5 Korporasi di Kalbar Dibekukan

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni memberikan langkah tegas pemerintah dalam penanganan kebakaran…

5 days ago