News

Ngeri! Jokowi Beri Perintah Tegas Ini ke Kapolri

Presiden Jokowi memberi perintah tegas Kepala Kepolisian (Kapolri) Idham Azis untuk menindak pelaku pidana demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden ( KSP) Donny Gahral Adian dalam rapat internal secara virtual yang membahas UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020) pagi.

Salah satu agenda rapat tersebut adalah membahas soal kerusuhan yang terjadi selama aksi unjuk rasa.

“Aparat penegak hukum harus memproses semua yang memang melakukan tindak pidana selama aksi. Kita kan negara hukum, semua harus diproses secara hukum,” tegas Donny

Kepolisian RI mencatat ada 3.862 orang yang ditangkap dalam rangkaian aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang berlangsung pada Kamis (8/10/2020).

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, mereka yang ditangkap kini masih berada di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Argo Yuwono membeberkan, 3.862 orang yang ditangkap itu terdiri dari beberapa kelompok yakni kelompok anarko, masyarakat umum, pelajar, mahasiswa, buruh, dan pengangguran.

Selain itu, Jokowi juga memerintahkan para menterinya untuk memperkuat pola komunikasi publik, mensosialisasikan UU Cipta Kerja, sekaligus membantah berbagai hoaks yang beredar.

“Agar bisa dipahami dengan jelas, tak menimbulkan kesalahpahaman dan semua yang terlibat wajib untuk menjelaskan ke publik mengenai apa manfaatnya dan membantah berbagai hoaks tentang UU ini,” kata Donny.

Presiden Jokowi juga meminta 34 gubernur se-Indonesia untuk satu suara turut mendukung UU Cipta Kerja.

Karena menurut Jokowi, UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk meningkatkan investasi dan lapangan pekerjaan.

“Jadi tidak ada yang dipersepsi orang selama ini, bahwa ini untuk merugikan rakyat. Ini sepenuhnya ditujukan untuk kemaslahatan bersama agar ekonomi bisa pulih dan kembali normal,” ujarnya.

Donny juga mengatakan bahwa tuntutan demonstran terkait penerbitan Perppu untuk mencabut UU Cipta Kerja tak dibahas dalam rapat dan meminta masyarakat yang keberatan untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK)*

Salsa Sabrina

Recent Posts

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah

Timredaksi.com, Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan putusan dalam perkara perdata terkait status…

6 days ago

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Timredaksi.com, (Kolaka, Sulawesi Tenggara) — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan…

1 week ago

Fadar Tour Naik Kelas, Halal Bihalal Alumni Umrah Buka Akses Kerja Sama Internasional

Timredaksi.com, Jakarta — Fadar Dian Karomah Tour and Travel (Fadar Tour) kembali menegaskan posisinya sebagai…

1 week ago

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara

Harmoninews.com, Jakarta — Puluhan tokoh, aktivis, akademisi, dan advokat berkumpul di sebuah restoran di kawasan…

2 weeks ago

BP BUMN Perkuat AirNav Indonesia untuk Keselamatan Penerbangan Nasional

Timredaksi.com, Jakarta — Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, didampingi Deputi Bidang Fasilitasi…

3 weeks ago

UP PKB Kedaung Angke resmi terapkan sistem Full Cycle Kemenhub, tingkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan uji kendaraan bermotor di Jakarta

Timredaksi.com, Jakarta – Transformasi digital di sektor transportasi terus bergulir. Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor…

3 weeks ago