Featured

Ngeri Istri Sewa Pembunuh Bayaran Demi Balas Dendam ke Suami

Jakarta, Timredaksi.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial DS (32) di Kramat Jati, Jakarta Timur mengotaki percobaan pembunuhan suaminya berinisial LBH (32). DS menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa suaminya itu.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima adanya kejadian kematian LBH di rumahnya di Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (21/11). Polisi kemudian melakukan olah TKP dan meminta keterangan para saksi, termasuk DS.

Saat diinterogasi, DS membuat alibi bahwa suaminya diduga menjadi korban perampokan. Kepada polisi, DS menyebut ada barang yang hilang dalam kejadian itu.

“Awalnya itu kita olah TKP diduga pencurian dengan kekerasan karena pengakuan istri bilang ada barang hilang dan segala macamnya,” kata Dikcy saat dihubungi, Jumat (27/11/2020).

Namun saat polisi melakukan penyelidikan lebih jauh, tidak ditemukan adanya indikasi perampokan dalam kejadian itu. Polisi menemukan kejanggalan hingga memeriksa saksi berulang-ulang.

Hasil penyelidikan terungkap bahwa sesungguhnya LBH tidak dirampok. Polisi justru menemukan petunjuk bahwa DS terlibat dalam kematian LBH.

“Tapi hasil penyelidikan kita ternyata nggak ada barang yang hilang. Emang istri ini otak dari rencana pembunuhan itu,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Kramat Jati Iptu Dicky Agri Kurniawan kepada wartawan, Jumat (27/11/2020).

Rekayasa DS pun terbongkar setelah polisi mengantongi bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatannya. DS pun tak bisa mengelak hingga akhirnya mengakui perbuatannya.

Pembunuh Bayaran Dijanjikan Rp 100 Juta

DS menyewa pembunuh bayaran untuk mengeksekusi suaminya. Untuk melaksanakan hal itu, ia meminta bantuan adiknya RB (17)–ang juga jadi tersangka dalam kasus ini– untuk mencarikan pembunuh bayaran dengan dijanjikan dibayar Rp 100 juta jika berhasil mengeksekusi suaminya.

“Pelaku ini minta tolong ke adiknya dan dijanjikan uang Rp 100 juta untuk bisa menghabisi suaminya,” kata Dikcy saat dihubungi, Jumat (27/11/2020).

Adik pelaku pun bergerak cepat mencari eksekutor. Sang adik kemudian mengajak kenalannya di Purwakarta, Jawa Barat, pelaku GG (20) untuk mengeksekusi kakak iparnya.

Pelaku GG kemudian mengajak satu pelaku lainnya berinisial FFN (16), yang juga berasal dari Purwakarta. Menurut Dicky, kedua pelaku tersebut mengaku tergiur oleh imbalan uang yang dijanjikan.

“Jadi awalnya begini, kebetulan adiknya kenal satu pelaku di Purwakarta dan satu pelaku ngajak lagi kan karena dijanjikan uang Rp 100 juta itu,” ujar Dikcy.

Para pelaku pun kemudian melakukan aksinya pada Senin (2/11) sekitar pukul 03.30 WIB di rumah korban di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur. Saat itu korban tengah tertidur bersama anaknya.

Menurut Dicky, istri korban, yang menjadi otak pembunuhan tersebut, pun ada di kamar yang sama dengan korban saat akan dieksekusi.

“Jadi eksekutor ini masuk ke dalam saat korban sedang tidur. Pada saat korban dieksekusi, (istri) dalam satu kamar. Korban tidur sama anaknya, lalu di bawahnya tidur istri sama anaknya juga,” ungkap Dicky.

Korban pun mengalami luka serius dengan beberapa bacokan. Korban sampai saat ini masih dirawat di RS Polri.

Motif Sakit Hati

Polisi mengungkap motif DS membunuh suaminya. Ia mengaku membunuh suaminya karena sakit hati.

DS mengaku sakit hati lantaran kerap disiksa oleh suaminya. Selama 15 tahun menjalani bahtera rumah tangga, DS berdalih mendapatkan kekerasan dari suaminya selama 10 tahun terakhir.

“Si istri itu ngaku 10 tahun telah menjadi korban kekerasan suami. Tapi ya itu tadi, kenapa nggak dilaporkan ya, malah ambil jalan pintas,” ungkap Dikcy.

“Pengakuan istri sering dipukuli, suaminya marah-marah, dan sering melakukan kekerasan. Istrinya ceritalah kepada adiknya,” sambungnya.

Korban mengalami luka serius akibat kejadian itu. Korban sampai saat ini masih dirawat di RS Polri.

Selain DS, polisi menangkap RB (17), GG (20) dan FFN (16) dalam kasus ini. Para pelaku telah diamankan di Polsek Kramat Jati. Keempat tersangka tersebut kini dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 353 tentang penganiayaan berencana dengan ancaman 9 tahun penjara. (Ham/S:Detik.com)

 

Hamizan

Recent Posts

Irjen Pol (Purn) Ricky HP Sitohang Puji Polisi Terkait Perlindungan pada Cyberbullying di Kasus Evi–Zendhy vs Bibi Kelinci

Timredaksi.com, Jakarta –– Penanganan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan perselisihan antara Evi dan…

16 hours ago

Ramp Check Jelang Lebaran 2026, UP PKB Kedaung Kali Angke Periksa Puluhan Bus AKAP

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Kedaung Kali Angke melaksanakan kegiatan…

21 hours ago

Ghiffari Adha: Anak Muda Harus Jadi Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045

Timredaksi.com, Jakarta — Tokoh muda sekaligus Sekretaris DPD Bintang Muda Indonesia (BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

3 days ago

Integritas ” Oke ” Kolaborasi dan Sinergitas dengan Media ” Yess ” Slogan FORSIMEMA-RI

Timredaksi.com, Jakarta -- FORSIMEMA-RI meluncurkan Kaos resmi ke Anggota sebagai atribut keanggotaan untuk bertugas di…

4 days ago

Plat Nomor Ditutup, Mobil Dinas Dishub DKI Jakarta Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Timredaksi.com, Jakarta – Sebuah video yang menperlihatkan mobil milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan plat…

1 week ago

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim

Timredaksi.com, Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan putusan…

1 week ago