News

Musyawarah Wilayah Dekopin: Bukan Muswil Dekopin bila Tidak Memakai Keppres No.06/2011

Jakarta – Dekopinwil hanya punya satu Anggaran Dasar yang sama dengan Dekopin Pusat. Anggaran Dasar yang sah dan berlaku hingga saat ini adalah AD Dekopin yang disahkan oleh Keppres No.6/2011. Karena Anggaran Dasar yang sah menurut pasal 59 UU No.25/1992 tentang Perkoperasian adalah harus disahkan pemerintah.

Nah, menurut Sekjen Dekopin Drs. Sarjono Amsan, Musyawarah Wilayah Dewan Koperasi Wilayah dan Daerah harus tunduk pada Anggaran Dasar yang masih sah itu. “Sepanjang belum ada Anggaran Dasar yang disahkan pemerintah, atau pemerintah mencabut Anggaran Dasar yang disahkan Keppres No.06/2011, maka Anggaran Dasar Keppres No.06/2011 tetap berlaku,” ujar Sekjen Dekopin ini.

Dalam Anggaran Dasar yang masih sah itu tercantum pasal 19 ayat 3 tentang pembatasan masa jabatan Ketua Umum termasuk Ketua Dekopin Wilayah “Lalu ada organisasi yang menyebut diri Dekopin, tapi ada Ketua Dekopinwil termasuk Ketua Dekopin pusat telah memegang jabatan lebih dari dua periode bahkan sampai empat periode, pertanyaannya pakai Anggaran Dasar apa mereka? Yang jelas itu bukan Dekopin,” ujar Sarjono.

Lalu mereka yang mengklaim memakai Anggaran Dasar yang baru dan belum disahkan pemerintah itu, apakah layak disebut Dekopin? Sementara UU No.25/1992 pasal 59 tegas menyebut Dekopin harus disahkan pemerintah. “Bahkan sepemahaman saya, ART yang banyak mengatur Musyawarah Wilayah dan Daerah belum ada untuk mengimplementasikan Anggaran Dasar baru itu. Lalu mereka pakai landasan hukum apa? Kacau kalau begini mengatur organisasi,” kata Sarjono.

Menurut Sarjono Amsan, kekacauan itu diawali dengan pelanggaran UU No.25/1992 dari kubu NH yang memberlakukan Anggaran Dasar sebelum disahkan pemerintah, yaitu memilih Ketua Umum. Sehingga, ada distorsi pemahaman pelaksanaan Muswil di daerah. Karena hampir seluruh Wilayah, masa jabatan habis bagi Ketua Dekopinwil, hingga mengharuskan Muswil. Tapi, ART mereka belum ada dan apalagi disahkan. Akhirnya mereka memakai ART yang merupakan ART yang menjadi turunan Anggaran Dasar yang mereka telah kesampingkan dalam Munas Makassar.

Sementara itu, Dekopin yang benar berdasarkan AD yang disahkan Keppres No.6/2011, pimpinan Dr Sri Untari Bisowarno memahami bahwa tidak boleh ada yang lebih masa jabatannya dari lima tahun termasuk Ketua Dekopinwil. Karena itu, kami mengangkat Pelaksana Tugas, karena semua Dekopinwil, kecuali Jawa Timur, sudah tidak mengakui Dekopin yang sesuai dengan Keppres No.6/2011. Sehingga menurut UU No.25/192, mereka bukan lagi Dekopin, karena Dekopin menurut UU ini harus disahkan pemerintah.

Karena itu, pihak yang mengatasnakan Muswil Dekopin Wilayah, dengan tidak memakai rujukan AD yang disahkan pemerintah adalah Muswil yang tentu tidak sah pula. UU tegas menyatakan itu, pungkas Sarjono Amsan.

Salsa Sabrina

Recent Posts

Siapkan UIN dan Pesantren untuk Pendidikan Anak Palestina, Menag: Amanat Presiden Prabowo

Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama telah menyiapkan jaringan Universitas…

4 hours ago

DLH Sulawesi Utara Perkuat Pendidikan dan Pelatihan Lingkungan untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Timredaksi.com, Sulawesi Utara -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara terus memperkuat komitmennya dalam…

5 hours ago

DLH Sulawesi Tengah Gencarkan Program Kampung Iklim untuk Perkuat Aksi Mitigasi dan Adaptasi Iklim

Timredaksi.com, Sulteng -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat upaya penanggulangan perubahan…

5 hours ago

DLH Kabupaten Wakatobi Luncurkan Sejumlah Program Strategis untuk Tingkatkan Kualitas Lingkungan

Timredaksi.com, Wakatobi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi terus mendorong peningkatan kualitas lingkungan dan kesejahteraan…

2 days ago

DLH Kutai Barat Dorong Peningkatan Kesadaran Pemilahan Sampah dari Sumbernya

Timredaksi.com, Kutai Barat — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat (Kubar) terus menggalakkan partisipasi masyarakat dan…

2 days ago

Kabar BGN Pro-Asing Terkait Jelantah MBG, SAS Institute : Ada Potensi 620 Milyar Korupsi

Timredaksi.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mendorong BGN melakukan komersialisasi dari…

2 days ago