News

Musyawarah Wilayah Dekopin: Bukan Muswil Dekopin bila Tidak Memakai Keppres No.06/2011

Jakarta – Dekopinwil hanya punya satu Anggaran Dasar yang sama dengan Dekopin Pusat. Anggaran Dasar yang sah dan berlaku hingga saat ini adalah AD Dekopin yang disahkan oleh Keppres No.6/2011. Karena Anggaran Dasar yang sah menurut pasal 59 UU No.25/1992 tentang Perkoperasian adalah harus disahkan pemerintah.

Nah, menurut Sekjen Dekopin Drs. Sarjono Amsan, Musyawarah Wilayah Dewan Koperasi Wilayah dan Daerah harus tunduk pada Anggaran Dasar yang masih sah itu. “Sepanjang belum ada Anggaran Dasar yang disahkan pemerintah, atau pemerintah mencabut Anggaran Dasar yang disahkan Keppres No.06/2011, maka Anggaran Dasar Keppres No.06/2011 tetap berlaku,” ujar Sekjen Dekopin ini.

Dalam Anggaran Dasar yang masih sah itu tercantum pasal 19 ayat 3 tentang pembatasan masa jabatan Ketua Umum termasuk Ketua Dekopin Wilayah “Lalu ada organisasi yang menyebut diri Dekopin, tapi ada Ketua Dekopinwil termasuk Ketua Dekopin pusat telah memegang jabatan lebih dari dua periode bahkan sampai empat periode, pertanyaannya pakai Anggaran Dasar apa mereka? Yang jelas itu bukan Dekopin,” ujar Sarjono.

Lalu mereka yang mengklaim memakai Anggaran Dasar yang baru dan belum disahkan pemerintah itu, apakah layak disebut Dekopin? Sementara UU No.25/1992 pasal 59 tegas menyebut Dekopin harus disahkan pemerintah. “Bahkan sepemahaman saya, ART yang banyak mengatur Musyawarah Wilayah dan Daerah belum ada untuk mengimplementasikan Anggaran Dasar baru itu. Lalu mereka pakai landasan hukum apa? Kacau kalau begini mengatur organisasi,” kata Sarjono.

Menurut Sarjono Amsan, kekacauan itu diawali dengan pelanggaran UU No.25/1992 dari kubu NH yang memberlakukan Anggaran Dasar sebelum disahkan pemerintah, yaitu memilih Ketua Umum. Sehingga, ada distorsi pemahaman pelaksanaan Muswil di daerah. Karena hampir seluruh Wilayah, masa jabatan habis bagi Ketua Dekopinwil, hingga mengharuskan Muswil. Tapi, ART mereka belum ada dan apalagi disahkan. Akhirnya mereka memakai ART yang merupakan ART yang menjadi turunan Anggaran Dasar yang mereka telah kesampingkan dalam Munas Makassar.

Sementara itu, Dekopin yang benar berdasarkan AD yang disahkan Keppres No.6/2011, pimpinan Dr Sri Untari Bisowarno memahami bahwa tidak boleh ada yang lebih masa jabatannya dari lima tahun termasuk Ketua Dekopinwil. Karena itu, kami mengangkat Pelaksana Tugas, karena semua Dekopinwil, kecuali Jawa Timur, sudah tidak mengakui Dekopin yang sesuai dengan Keppres No.6/2011. Sehingga menurut UU No.25/192, mereka bukan lagi Dekopin, karena Dekopin menurut UU ini harus disahkan pemerintah.

Karena itu, pihak yang mengatasnakan Muswil Dekopin Wilayah, dengan tidak memakai rujukan AD yang disahkan pemerintah adalah Muswil yang tentu tidak sah pula. UU tegas menyatakan itu, pungkas Sarjono Amsan.

Salsa Sabrina

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

2 days ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

3 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

5 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

7 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

1 week ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

1 week ago