Categories: EkonomiFeaturedNews

Mulai Mei, PNS Tiongkok Terima Gaji Pakai Mata Uang Digital Baru

Jakarta – Mulai Mei 2020, sejumlah kecil Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tiongkok akan menerima gaji dalam bentuk mata uang digital renminbi yang dibuat oleh Bank Sentral Tiongkok. Langkah itu adalah penegasan bahwa Tiongkok benar-benar telah membuat uang digital menggunakan blockchain dalam sistem yang disebut DC/EP (Digital Currency Electronic Payment).

Pada 15 April 2020 lalu, mata uang digital renminbi bersatuan yuan dalam aplikasi khusus dipertontonkan kepada publik dunia. Kendati tidak secara langsung dipastikan oleh Bank Sentral ataupun pemerintah, tampaknya mata uang digital itu bukanlah isapan jempol.

Buktinya, mulai bulan depan, menurut media lokal, sejumlah PNS di Tiongkok akan menerima sebagian dari gaji bulanan mereka menggunakan mata uang digital itu. Biasanya mereka menerima gaji menggunakan aplikasi mobile banking biasa yang nilai uangnya bukan berwujud mata uang digital, tetapi bentuk uang elektronik non-blockchain.

BACA JUGA :

https://timredaksi.com/2020/04/18/mata-uang-tiongkok-molek-libra-pun-bersolek/

Menurut laporan media lokal China Star, mata uang digital itu dibayarkan untuk separuh dari tunjangan transportasi pegawai negeri Di awal akan diujicoba di kota Suzhou.

Sejumlah bank milik pemerintah pun dilibatkan, antara lain Bank of China, Bank Pertanian Tiongkok, Bank Industri dan Komersial Tiongkok dan China Construction Bank.

Mengutip surat edaran resmi, dijelaskan bahwa bank harus menandatangani perjanjian distribusi mata uang digital itu sebelum akhir April. Sebagai bagian dari perjanjian, bank diharuskan meminta PNS untuk memasang aplikasi itu.

“Seperti yang kita pahami, proyek DC/EP telah mencapai tahap pengujian berikutnya. Secara khusus, pengujiannya adalah dengan Bank Pertanian China dan di empat wilayah lain,” kata Matthew Graham, CEO Sino Global Capital pada beberapa waktu lalu, sebelum penampakan dompet digital pada 15 April 2020 lalu. (Blokchainmedia)

admin

Recent Posts

Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

Timredaksi.com, Jakarta – Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik…

3 days ago

IJTI Cianjur Ajarkan Kaidah Jurnalistik TV Agar Siswa Bijak Bermedsos

CIANJUR - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Cianjur kembali menggelar program…

4 days ago

Larangan Ekspor SDA Lewat Negara Perantara, Garuda Institute: Momentum Perkuat Kedaulatan Ekonomi Nasional

Timredaksi.com, Jakarta – Garuda Institute menyambut positif dan mendukung langkah Menteri Energi dan Sumber Daya…

4 days ago

Polri Dorong Profesionalisme Satpam, Perkuat Peran dalam Menjaga Keamanan Masyarakat

Timredaksi.com, Semarang - Baharkam Polri mendorong peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan satuan pengamanan (Satpam) sebagai bagian…

4 days ago

Kementerian ATR/BPN Dukung Program Bedah Rumah, Pastikan Tanah Masyarakat Miliki Kepastian Hukum

Timredaksi.com, Jakarta - Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata…

4 days ago

Hakim Agung Ainal Mardiah Kupas KUHAP Baru dalam Diskusi Publik di Unimal

Timredaksi.com, Jakarta - Ainal Mardiah jelaskan UU KUHAP No. 20/2025 yang berlaku sejak 2/1/2026 kini…

5 days ago