Categories: EkonomiFeaturedNews

Menteri Keuangan Sri Mulyani Berikan Kabar Terbaru Soal Pencairan THR

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) mulai Jumat (15/5), pekan ini lantaran peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukumnya sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

“THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,” tulis surat tersebut seperti dikutip detikcom, Senin (11/5/2020).

Namun proses pencairan itu juga masih bisa terlaksana setelah Lebaran 2020. Hal itu tertuang dalam surat Sri Mulyani yang ditujukan kepada Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, surat tersebut bernomor S-343/MK.02/2020.

Pencairan THR tahun ini berbeda dengan sebelumnya, di tengah pandemi Corona hanya pejabat eselon 3 ke bawah yang dapat, itu pun besarannya lebih kecil karena tanpa tunjangan kinerja atau THR tahun ini yang diberikan hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan saja.

Sri Mulyani mengaku telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 29,38 triliun. Dana tersebut diperuntukan kepada ASN pusat termasuk TNI dan Polri sebesar Rp 6,77 triliun, pensiunan sebesar Rp 8,70 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.

“Jadi total THR yang dicairkan yaitu pada Jumat ini sekitar Rp 29,38 triliun,” ungkapnya.

Masih berdasarkan surat tersebut juga menentukan siapa-siapa saja yang mendapat THR, mulai dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non-PNS. Berikut daftarnya:

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

5. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.

6. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri penerima uang tunggu.

7. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang.

8. Penerima gaji dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.

9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum.

10. Penerima Pensiun atau Tunjangan.

11. Pegawai non PNS pada LNS, LPP, atau BLU.

admin

Recent Posts

Dinilai Berhasil Jaga Kamtibmas, Warga Pademangan Berharap Kapolsek Tidak Dimutasi

Timredaksi.com, Jakarta - Sejumlah warga bersama pengurus Forum RT/RW di wilayah Pademangan menyampaikan aspirasi penolakan…

4 hours ago

‎Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

1 week ago

Sah ! Putusan Kasasi MA 2014 La Ode Muh Djafar SH Dinobatkan sebagai Sultan Buton ke 39

Timredaksi.com, Jakarta - Penobatan La Ode Muhammad Djafar, S.H. sebagai Sultan Buton ke-39 memang merupakan…

1 week ago

Sederhana, Penuh Makna dan Pesan Hangat Ditengah Perayaan HUT Ke-6 BMI Demokrat

Timredaksi.com, Jakarta-Bintang Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap partai Demokrat yang berfokus pada pengembangan kader muda,…

1 week ago

Kontroversi Waria Menjadi Ustadzah dan Pernikahan Sesama Jenis, Tokoh Pesantren Tegaskan Hukum dalam Islam

Timredaksi.com, Jakarta — Fenomena individu transgender atau waria yang tampil di ruang publik sebagai ustadzah…

1 week ago

Lantik DPD TMI se-NTT, Don Muzakir: TMI Harus Jadi Mata & Telinga Presiden

Timredaksi.com, Labuan Bajo – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN TMI), Don…

2 weeks ago