Categories: EkonomiFeaturedNews

Menteri Keuangan Sri Mulyani Berikan Kabar Terbaru Soal Pencairan THR

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) mulai Jumat (15/5), pekan ini lantaran peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukumnya sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

“THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,” tulis surat tersebut seperti dikutip detikcom, Senin (11/5/2020).

Namun proses pencairan itu juga masih bisa terlaksana setelah Lebaran 2020. Hal itu tertuang dalam surat Sri Mulyani yang ditujukan kepada Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, surat tersebut bernomor S-343/MK.02/2020.

Pencairan THR tahun ini berbeda dengan sebelumnya, di tengah pandemi Corona hanya pejabat eselon 3 ke bawah yang dapat, itu pun besarannya lebih kecil karena tanpa tunjangan kinerja atau THR tahun ini yang diberikan hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan saja.

Sri Mulyani mengaku telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 29,38 triliun. Dana tersebut diperuntukan kepada ASN pusat termasuk TNI dan Polri sebesar Rp 6,77 triliun, pensiunan sebesar Rp 8,70 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.

“Jadi total THR yang dicairkan yaitu pada Jumat ini sekitar Rp 29,38 triliun,” ungkapnya.

Masih berdasarkan surat tersebut juga menentukan siapa-siapa saja yang mendapat THR, mulai dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non-PNS. Berikut daftarnya:

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

5. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.

6. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri penerima uang tunggu.

7. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang.

8. Penerima gaji dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.

9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum.

10. Penerima Pensiun atau Tunjangan.

11. Pegawai non PNS pada LNS, LPP, atau BLU.

admin

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

2 days ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

2 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

5 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

6 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

6 days ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

1 week ago