News

Menag Keluarkan Pernyataan Keras Terkait Simbol Agama, Simak Baik-baik

Jakarta, Timredaksi.com – Viral di media sosial ceramah yang dinilai berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana. Menag meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.

“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegas Menag di Jakarta, Minggu (22/8/2021).

Menurut Menag, aktivitas ceramah dan kajian, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.

“Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” jelasnya.

“Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” sambungnya.

Kementerian Agama, lanjut Menag, saat ini terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama. Hal ini akan dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas. Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.

“Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif,” tandasnya.

Menag menambahkan, pada April 2017, Kementerian Agama juga telah menerbitkan sembilan seruan ceramah di rumah ibadah, yaitu:

1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.

2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.

3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun

4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural.

5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.

7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.

8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.

Baca Terakhir 

Page: 1 2

Salsa Sabrina

Recent Posts

Kondisi Ekonomi di 2026 Belum Membaik, Berbagai Instrumen Investasi Akan Mengalami Koreksi Signifikan

Timredaksi.com, Jakarta - Tahun 2026 merupakan tahun penuh tekanan bagi perekonomian global dan pasar keuangan.…

8 hours ago

Pengusaha Angkutan Keluhkan Lamanya Proses Uji KIR di Kota Depok

Timredaksi.com, Kota Depok – Seorang pemilik kendaraan angkutan di Kota Depok mengeluhkan lamanya proses pengujian…

1 day ago

Gerindra Raih Penghargaan KIP Sebagai Partai Informatif 2025

Timredaksi.com, Jakarta  - Partai Gerindra kembali meraih penghargaan Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai Partai Informatif…

2 days ago

Ade Jona Dampingi Nabila Febrianti Bertemu Presiden Prabowo

Timredaksi.com, Sumut - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Utara I Ade Jona Prasetyo mendampingi…

2 days ago

DLH Kabupaten Tulang Bawang Mantapkan Peran Strategis dalam Pengelolaan Lingkungan untuk Mendukung Visi Pembangunan Daerah

Timredaksi.com, Tulang Bawang — Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kualitas lingkungan…

5 days ago

Struktur DLH Kerinci Diperkuat untuk Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah

Timredaksi.com, Kerinci – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kerinci terus menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam…

5 days ago