News

Mau Punya Sertifikat Halal, Ini Penjelasan Kementerian Agama

Timredaksi.com, Jakarta — Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Mastuki mengatakan bahwa sejak 17 Oktober 2019, penyelenggaraan sertifikasi halal di Indonesia menjadi kewenangan BPJPH. Hal itu sejalan dengan amanat Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

“Jadi, perusahaan dari dalam negeri maupun luar negeri yang akan mengajukan pendaftaran perdana (baru) atau perpanjangan (renewal), sejak 17 Oktober 2019, harus melalui BPJPH,” tegas Mastuki di Jakarta, Rabu (18/8/2021), merespon pertanyaan tentang skema perusahaan dari luar negeri yang akan mengajukan pendaftaran sertifikasi halal ke Indonesia.

Menurut Mastuki, perusahaan (company), baik dalam maupun luar negeri, yang mengajukan sertifikasi halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelum 17 Oktober 2019, masih dibenarkan sesuai regulasi. Namun, jika masa berlaku sertifikat halalnya akan berakhir atau sudah kedaluarsa, maka proses perpanjangannya wajib melalui BPJPH. “Tentu harus sesuai prosedur pengajuan yang berlaku,” jelasnya.

Selama ini, lanjut Mastuki, Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) atau Halal Certification Body (HCB) yang masih bekerjasama dengan MUI dapat mengeluarkan sertifikat halal terbatas untuk jenis produk yang menjadi lingkup kerjasama. Yakni bahan baku (raw material), flavour-fragrance, dan daging hasil sembelihan (slaughtering). Adapun untuk produk jadi (end product), wajib disertifikasi langsung ke Indonesia.

“Sebelum Oktober 2017, audit produknya dilakukan oleh LPPOM-MUI dan sertifikat halalnya dikeluarkan MUI. Namun setelah 17 Oktober 2019, penerbitan sertifikat halalnya dikeluarkan oleh BPJPH,” ucap Mastuki.

Ditambahkan Mastuki, sejak diberlakukannya PP 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, semua LHLN yang akan habis masa berlaku kerjasamanya dengan MUI (atau yang sudah kedaluarsa) dapat memperpanjang kerjasamanya. Namun, prosesnya harus melalui BPJPH.

“Syarat dan ketentuan regulasi diterapkan untuk proses perpanjangan ini. Jika mereka memenuhi syarat akan diperpanjang. Dan berlaku sebaliknya, jika tak memenuhi syarat tidak bisa diperpanjang,” terangnya.

“Jadi, kalau saat ini ada perusahaan, baik dalam maupun luar negeri, yang akan mendaftar sertifikasi halal produknya, maka itu harus melalui BPJPH Kemenag,” tandasnya. (Salsa)

Salsa Sabrina

Recent Posts

Dinilai Berhasil Jaga Kamtibmas, Warga Pademangan Berharap Kapolsek Tidak Dimutasi

Timredaksi.com, Jakarta - Sejumlah warga bersama pengurus Forum RT/RW di wilayah Pademangan menyampaikan aspirasi penolakan…

9 hours ago

‎Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

1 week ago

Sah ! Putusan Kasasi MA 2014 La Ode Muh Djafar SH Dinobatkan sebagai Sultan Buton ke 39

Timredaksi.com, Jakarta - Penobatan La Ode Muhammad Djafar, S.H. sebagai Sultan Buton ke-39 memang merupakan…

1 week ago

Sederhana, Penuh Makna dan Pesan Hangat Ditengah Perayaan HUT Ke-6 BMI Demokrat

Timredaksi.com, Jakarta-Bintang Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap partai Demokrat yang berfokus pada pengembangan kader muda,…

1 week ago

Kontroversi Waria Menjadi Ustadzah dan Pernikahan Sesama Jenis, Tokoh Pesantren Tegaskan Hukum dalam Islam

Timredaksi.com, Jakarta — Fenomena individu transgender atau waria yang tampil di ruang publik sebagai ustadzah…

1 week ago

Lantik DPD TMI se-NTT, Don Muzakir: TMI Harus Jadi Mata & Telinga Presiden

Timredaksi.com, Labuan Bajo – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN TMI), Don…

2 weeks ago